Pemerintah sudah menetapkan libur nasional 2018 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (PANRB) Nomor : 707 Tahun 2017, 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017
Dalam keputusan Bersama tersebut ditetapkan bahwa jumlah Hari Libur Nasional sebanyak 16 Hari dan Cuti Bersama sebanyak total 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal
Berikut ini rincian Cuti Bersama & Libur Nasional 2018 :
- 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017
- Payroll Software Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H