Saat-saat pembayaran Tunjangan Hari Raya  (THR) adalah saat yang paling menyenangkan bagi setiap karyawan, karena  THR memberikan tambahan diluar penghasilan rutin mereka. Namun karyawan  seringkali merasa "sakit hati" setelah mengetahui besarnya nilai pajak  yang harus ditanggung atas pembayaran THR tersebut. Dan mungkin rasa "sakit  hati" tersebut bisa sedikit terobati jika kita mengetahui penyebab  besarnya nilai pajak atas THR.
Sebelum membahas lebih jauh tentang  perhitungan pajak THR, perlu diketahui secara umum ada 2 jenis  penghasilan bagi karyawan, yaitu:
1. Penghasilan Bersifat Teratur
Penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa  gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun  yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan  oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
Â
2. Penghasilan Bersifat Tidak Teratur
Penghasilan bagi Pegawai Tetap selain  penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun  atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. Sesuai dengan PER - 31/PJ/2012 Pasal 1 ayat 15 dan 16
Â
Oke, sampai sini kita sudah sama-sama  mengetahui bahwa THR merupakan penghasilan bersifat tidak teratur. Lalu  mengapa nilai pajaknya lebih besar?
Nilai pajak atas THR lebih besar karena perhitungan atas Pendapatan Bersifat Tidak Teratur tidak disetahunkan. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 31/PJ/2012 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b, yaitu :
A. Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas)
B. Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf A ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.