Desa Dagen, Kab. Karanganyar (02/08/2022) - Dewasa ini perkembangan masyarakat yang disertai dengan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan semakin terbukanya kesempatan individu untuk berinteraksi dengan sesama. Media sosial menjadi sebuah tempat bagi para warganet atau netizen dalam menjalankan beberapa ajang interaksi tanpa harus mengenal, mengetahui identitas, dan saling bertemu. Salah satu bentuknya dengan saling memberikan komentar tentang apa yang suatu individu lihat dan rasakan dalam sebuah postingan atau berita.
Komentar bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja, bentuknya juga beragam mulai dari komentar yang baik sampai dengan komentar yang buruk hingga berujung pada ujaran kebencian. Ujaran kebencian (hate speech) bisa berarti tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam bentuk hal berbagai aspek. Sedangkan Ujaran Kebencian menurut Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas dasar permasalahan tersebut, Mahasiswa KKN TIM II UNDIP memberikan penyuluhan sebagai sarana edukasi kepada organisasi karang taruna Dusun Celep Kidul, Desa Dagen. Desa Dagen merupakan Desa yang terletak di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. Di Desa tersebut Mahasiswa KKN TIM II UNDIP melakukan kegiatan sosialisasi mengenai permasalahan hukum utamanya akibat hukum yang timbul karena ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial.
Ujaran kebencian ini kerap mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, dimana pihak yang dikomentar negatif mendapat citra buruk dan umumnya berupa hasutan untuk menjatuhkan pihak lain tersebut. Berdasarkan edaran Kapolri SE/6/X/2015, bentuk-bentuk ujaran kebencian yang harus dihindari adalah penghinaan, hasutan, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan hoaks. Selain itu, bagi yang melakukan ujaran kebencian secara terang-terangan akan mendapat sanksi berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), hal ini didasari oleh Pasal 45 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tujuan dari kegiatan penyuluhan ini merupakan bentuk pengaplikasian SDGS poin ke 4 mengenai kualitas edukasi, sekaligus bertujuan memberikan dorongan kepada masyarakat terutama dari kalangan remaja untuk lebih menyadari akan bahaya mengenai ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial beserta sanksi pidana yang ditimbulkan, sehingga masyarakat bisa secara bijak dalam berkomentar di media sosial. Selain memberikan penyuluhan, Mahasiswa KKN TIM II UNDIP juga memberikan booklet yang berisi muatan materi mengenai definisi, sanski dan apa saja yang harus dihindari dalam berkomentar di media sosial.
KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2022
Penulis: Roy Sadik Febriantono
Dosen Pembimbing: Dr. Teguh Suprihatin, S.Si., M.Si.