Mohon tunggu...
Roy Rahmatullah
Roy Rahmatullah Mohon Tunggu... Editor - wadah expresi yang di tuangka lewat tulisan

Menulis adalah sebuah karya seni dari penerjemahan pikiran, penglihatan, pendegaran, dan perasaan manusia . Motivasi . Cerita nyata . Petualagan . Destinasi wisata By : Alumni Smk Al Kaffah Kepanjen-Malang

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Apa Itu BPJS?

19 Desember 2015   14:19 Diperbarui: 19 Desember 2015   14:56 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

apa yang ada pikirkan tetntang BPJS ? mungkin ada berfikir bahwa BPJS itu untuk orang orang kaya atau menegah ke atas atau BPJS itu adalah untuk daerah perkotaan namun apakah ada tau bahwa BPJS itu untuk masarakat umum dan bisa di jangkau oleh siapa saja

BPJS (badan penyelenggara jaminan sosial) jadi badan ini menjamin pemeliharaan kesehatan bagi anggotanya namun dalam perkembaganya BPJS itu di bagi menjadi 2 yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

namu kebanyakan masarakat megetaui BPJS Kesehatan saja maka kali ini saya akan membahas tentang BPJS Ketenagakerjaan karna kebanyakan BPJS Ketenagakerjaan ini masi asing di telingga kita

ok sebelum kiat megenel BPJS Ketenagakerjaan mungkin kita duluh megenal ASTEK (Asuransi Sosial Tenaga Kerja) namun hal ini tidak berselang lama dan berganti menjadi JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) namun JAMSOSTEK berubah menjadi BPJS

BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu badan yang bertujuan untuk melindugi bagi setiap tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang atau apapun itu yang bertujuan untuk mensejaterakan tenaga kerja dan keluarganya
dalam tugasnya BPJS Ketenagakerjaan melindunggi para pekerjanya dalam hal kematian, kecelakaan kerja, hari tua,dan pensiun

kematian adalah jaminan yang di berikan BPJS ketenagakerjaan yang di sebabkan oleh pekerjaan atau bukan kecelakaan kerja hal ini ahliwaris mendapat santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mensejaterakan keluarganya

selain kematian ada juga program kecelakaan kerja program ini menjamin bagi kariyawan yang megalami kecelakaan kerja dalam hal ini kariyawan tersebut berhak mendapat santunan bahkan jika sampai terjadi kecacatan pihak BPJS memberikan pelatian kerja

ada jugak hari tua program ini menjamin para kariyawanya untuk menikmati hasil dari kerjakerasnya dalam tugasnya kariyawan melakukan masa tunggu selama 1 bulan dan dapat menerima batuan dari pihak BPJS ketenagakerjaan

dan yang terakir adalah jaminan bagi kariyawan yang pensiun hal ini kariyawanya mendapat satunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang pertujuan untuk menafkai keluarganya atau kebutuan lainya

begitu banyaknya manfaat yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bahkan badan nasional ini mampu menjamin sebuah pekerja untuk prokduktif di akir masa tuanya dan mampu untuk memberikan kesejateraan bagi para anggotanya

namun kita sebagai masarakat yang selalu membutukan jaminan sosial sudah sewajibnya untuk mendukung program pemerinta ini denggan cara bergabung menjadi anggota dan slalu taat membaya iuran(bagi perusahaan) bulanan dengan cara ini maka kita bisa hidup sejaterah dan ikut membantu program pemerinta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun