Di dalam kajian fiqih jinayah ada tiga jarimah yaitu sebagai berikut: pertama, jarimah qishash yag terdiri atas jarimah pembunuhan penganiayaan. Kedua, jarimah hudud yang terdiri atas jarimah zina, jarimah qadzf, jarimah syurb al-khamr, jarimah al-baghyu. Ketiga,jarimah ta'zir yaitu semua jenis tindak pidana yang tidak secara tegas di atur oleh al-qur'an dan hadist
 Ketentuan-ketentuan pidana perjudian menurut hukum islam adalah bentuk jarimah ta'zir. Pidana termasuk kedalam jarimah ta'zir sebab setiap orang yang melakukan perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak ada kewajiban membayar kafarat harus di ta'zir, baik perbuatan maksiat itu berupa pelanggaran atas hak Allah atau hak manusia.
Tindak pidana ta'zir adalah tindak pidana yang bentuk dan jumlah hukumnya tidak di tentukan oleh syara'. Tindak pidana yang masuk dalam jenis ini yaitu semua tindak pidana yang hukumnya berupa ta'zir. Tindak pidana ini terdiri dari tiga macam, yaitu sebagai berikut
- Tindak pidana ta'zir yang asli, yakni setiap tindak pidana yang tidak termasuk dalam kategori tindak pidana hudud qishash dan diat
- Tindak pidana hudud yang tidak di jatuhi dengan hukuman yang di tententukan yakni tindak pidana hudud yang tidak sempurna dan yang hukumnya hadnya terhindar dan di hapus
- Tindak pidana qishash dan diat yang tidak di ancamkan hukuman yang di tentukan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H