Prilaku menyimpang dalam termologi Al-qur'an di sebut sebagai perbuatan munkar, di dalam Al-qur'an perbuatan ini bernilai negatif dan harus di tinggalkan. Tujuan hukum dalam al-qur'an adalah supaya manusia berbuat baik dan tidak berbuat munkar dalam masyarakat. Agar tujuan hukum itu tercapai tentulah manusia harus patuh dan taat kepada peraturan-perturan tersebut.
Al-qur'an mengutuk perjudian(maysir) setan "hanya ingin menyebarkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dari sembahyang" sunnah tidak membicarakanan masalah perjudian tetapi juga resiko dan gharar.
Rasulullah melarang "jual beli dengan batu kerikil" (hasah, jual-beli suatu barang yang di pilih atau di tentukan dengan melempar batu kerikil) dan jual-beli gharar. Janganlah kalian membeli ikan yang masih ada di air karena jual beli yang seperti itu mengandung unsur penipuan. Rasulullah melarang jual beli kandungan di dalam perut binatang ternak
- Pengertian maysir
Maisir adalah tiap-tiap sesuatu yang ada di dalamnya pertaruhan, itu adalah judi. Jadi judi dalam agama islam bukan saja terletak dalam permainan tetapi terletak dalam perbuatan yang di dalamnya da pertaruhan. Pertaruhan itu bukan saja uang tetapi boleh saja rumah, mobil, tanah, dan lain-lain.
Maisir menurut Hasbi ash-shiddieqy mengartikan judi dengan segala bentuk permainan yang adalah wujud kala-menangnya; pihak yang kalah memberikan sejumlah uang atau barang yang di sepakati sebagai taruhan kepada pihak yang menang
Maisir menurut Imam Syafi'i di dalam kitabnya Al- iqna' juz II Â hal 286, apabila dua orang yang berlomba pacuan kuda itu mengeluarkan taruhannya bersama-sama maka dalam kondisi semacam itu tidak boleh. Kecuali apabila keduanya tadi memasukkan muhallil, maka hal itu di perbolehkan apabila kuda yang di pakai oleh muhallilitu sepadan dengan kedua orang yang berpacu tersebut. Pihak ketiga menjadi penengah tadi di namakan muhallilmkarena dia berfungsi menghalalkan akad dan mengeluarkan daribentuk judi yang di haramkan
Penegertian maisir menurut Qanun nomer 13 tahun 2003 adalah kegiatan/perbuatan dalam bentuk permainan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih diamana pihak yang menang mendapat bayaran. Tentang perjudian jelas di uraikan pada pasal-pasal yang terdapat pada Qanun nomor 13 thun 2003, BAB III pasal 4 jelas di sebutkan "maisir hukumnya haram"
- Pelaku perjudian
Ta'zir berlaku kepada semua orang yang melakukan kejahatan, syaratnya adalah berakal sehat. Tidak ada perbedaan, baik laki-laki maupun perempuan, kafir maupun muslim setiap orang yang melakukan kemungkaran atau menganggap pihak lain sebagai alasan-alasan yang tidak di benarkan baik dengan perbuatan, ucapan, atau isyarat. perlu di beri sanksi ta'zir agar tidak mengulangi perbuatannya.
Suatu perbuatan dapat di katakan sebuah perjudian apabila telah memenuhi unsur-unsur khusus, menurut H.S Muchlis, ada dua unsur yang yang merupakan syarat khusus untuk di namakan seseorang telah melakukan perjudian
- Harus ada dua pihak yang masing-masing terdiri dari dua orang atau lebih yang bertaruh, yang menang(penebak tepat atau pemilik nomor yang cocok) akan di bayar oleh orang yang kalah menurut perjanjian dan rumusan tertentu.
- Menang atau kalah di kaitkan dengan ke sudahan suatu peristiwa yang berada di luar kekuasaan dan di luar pengetahuan terlebih dahulu dari para petaruh.
Berdasarkan rumusan judi di atas, maka jika ada kesebelasan sepak bola yang bertanding yang oleh sponsor akan di berikan hadiah kepada yang menang, ini bukan judi karena tidak ada kedua belah pihak yang bertaruh.
Pada prinsipnya lomba berhadiah seperti gulat, sepak bola, lomba lari, badminton, atau catur di perbolehkan oleh agama, asal tidak membahayakan keselamatan badan dan jiwa. Dan mengenai uang hadiah yang di peroleh dari lomba tersebut di perbolehkan oleh agama jika di lakukan dengan cara-cara berikut
- Jika uang/hadiah itu di sediakan oleh pemerintah atau sponsor non pemerintah untuk pemenang
- Jika uang/hadiah itu merupakan janji salah satu dari dua orang yang berlomba kepada lawannya itu
- Jika uang/hadiah itu di sediakan oleh para pelaku lomba dan mereka di sertai muhallil, yang akan mengambil uang hadiah itu, jika jagonya menang; tetapi ia tidak harus membayar jika jagonya kalah.
- Posisi perjudian dalam jarimah ta'zir