Mohon tunggu...
Muhammad Roihan Mahesa Putra
Muhammad Roihan Mahesa Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - roymahisa

notforpeople

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Benarkah Tak Ada Pelanggaran HAM di Masa Sekarang

11 November 2021   13:10 Diperbarui: 11 November 2021   13:19 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa itu Hak Asasi Manusia? Yakni hak yang melekat pada diri manusia sebagai anugerah dari tuhan yang Maha Esa yang wajid dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum serta semua orang. Secara umum HAM bersifat kodrati yang artinya yakni HAM yang telah menjadi kodrat manusia secara alami, HAM juga bersifat universal yang memilki makna HAM secara umum berlaku di seluruh dunia dengan tetap menghormati adat istiadat dan budaya negara masing-masing. HAM juga bersifat langgeng yaitu HAM hak manusia sejak dari di kandungan hingga meninggal, manusia memiliki hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu hak untuk hidup, hak tidak dapat disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Selain hak-hak itu semua, dapat digolongkan sebagai hak-hak yang dapat dikurangi seperti contoh hak berekspresi. Untuk menjamin HAM negara dan pemerintah wajib melindungi sedangkan yang dipenuhi itu hak negara.

Hak Asasi Manusia di negara kita belum sepenuhnya terjamin karena masih adanya kasus-kasus persoalan yang terjadi. Seperti contoh halnya pada era Jokowi ini, istilah sangatlah penting karena istilah sebetulnya menggambarkan konsep, dan konsep ini adalah hukum itu sendiri isinya hukum itu adalah konsep dan hukum itu akan menentukan Tindakan yang salah maupun Tindakan yang benar.

Pembahasan definisi pelanggaran HAM, secara horizontal yang memiliki makna pelanggaran yang dilakukan rakyat kepada rakyat, sedangkan secara vertikal pelanggaran itu dilakukan oleh aparat atau pemerintah kepada rakyat, jadi kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh apparat kepada rakyat bisa dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM secara verikal bukan horizontal serta harus adanya keadilan untuk mengatasi persoalan ini. Yang terpinting adalah kita dapat membedakan antara  tindakan melakukan atau membiarkan, salah satu insiden yang bisa di jadikan sebagai bukti yang jelas adalah peristiwa penembakan mahasiswa trisakti. Tindak  kejahatan itu adalah pelanggaran tetapi tidak semua pelanggaran HAM itu bisa disebut pelanggaran.

Selanjutnya apakah benar di masa sekarang tidak ada pelanggaran HAM? Tentu pasti adanya pelanggaran HAM, salah satunya yakni tewasnya mahasiswa pendemo di Sultra, namun kurang tepat jika peristiwa  itu disebut pelanggaran HAM secara horizontal karena pelanggaran tersebut dilakukan aparat pemerintah kepada rakyat.

Jika membahas mengenai kebijakan pemerintah ada beberapa perbedaan antara kebijakan penegakan hukum dengan kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM, karena pada dasarnya penegakan hukum itu menegakan hukum terhadap pelanggar-pelanggar HAM yang tidak disebut sebagai istilah pelanggar HAM yang dipakai dalam peradilan. Namun pada era sekarang pelanggar HAM masih belum diputuskan oleh Komnas HAM dan belum satupun Komnas HAM menyatakan di era sekarang belum ada pelanggaran HAM yang dimaksud itu. Masih adanya proses-proses dan peristiwanya terjadi peradilan-peradilan, untuk kasus-kasus lama yang sudah terjadi, itu jelas sekali terbukti bahwasannya terjadi pelanggaran HAM yang berikutnya dan telah terbukti adanya penyidik yaitu kejaksaan agung buang badan dalam artian menyelamatkan diri dan menyuruh penyelidik yaitu Komnas untuk melengkapi bukti yang padahal dalam hukum pidana dikatakan penyelidik itu hanya menemukan tidak pidananya dan yang akan melengkapi bukti-bukti untuk menemukan tersangka itu penyidik yakni Kejaksanaan Agung. Dapat disimpulkan ini adalah pembodohan publik yang menyesatkan informasi yang menyuruh penyelidik untuk melakukan tindakan tersebut, tetapi persoalan ini di diamkan oleh publik di masa sekarang.

 Tapi kita juga akan melihat kasus-kasus yang banyak sekali menimpa masyarakat pada masa sekarang, yaitu kriminalisasi, kriminalisasi yakni penggunaan prosedur hukum untuk Tindakan-tindakan diluar hukum dan Tindakan juga berdampak terhadap pejuang lingkungan, masyarakat adat, buruh, dan lain-lain. Dampak kriminalitas ini terjadi karena mereka tersebut mempertahankan haknya. Jadi dapat kita tarik kesimpulan dari semua persoalan ini bahawasanya jaminan akan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia adalah salah satu unsur yang harus dapat dipenuhi oleh negara.

Perihal tersebut bahkan secara tegas diatur dan ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusi negara Republik Indonesia. Perlindungan yang dilakukan pemerintah di bidang hak asasi manusia juga berarti melakukan perlindungan terhadap hak asasi untuk bebas berpendapat, tentu diperlukan perhatian khusus dari pemerintah bagi perlindungan hak asasi untuk bebas perbendapat.

Selama ini dalam konteks tanggung jawab negara untuk memberikan jaminan perlindungan (kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi) kepada korban pelanggaran HAM berat menurut hukum HAM, negara tidak mencerminkan konsep dan norma tentang kewajiban melindungi penduduk. . Hak negara korban. Upaya hukum di luar pengadilan adalah: 1) Secara fungsional, Komnas HAM tidak memberikan upaya hukum yang efektif. Adapun tujuan awal pelatihan mereka, yaitu untuk meningkatkan perlindungan dan penghormatan HAM di Indonesia. Hal ini dikarenakan undang-undang tersebut memberikan kewenangan yang sangat terbatas kepada Komnas HAM, dalam hal ini UU No. 39 Tahun 1999.

Komnas HAM tidak memperoleh kewenangannya melalui UUD. Solusinya adalah melalui upaya politik untuk menghubungkan fungsi pengawasan DPR dengan pemerintah, lalu dengan demikian telah direkomendasikan oleh Komnas HAM tidak memiliki kekuatan dalam upaya melakukan penyelesaian pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang telah terjadi selama ini, upaya hukum melalui pengadilan HAM dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000  tentang pengadilan HAM, belum sejalan dengan konsep korban karena sangat terfokus pada proses peradilan pidana pelanggaran HAM oleh karena itulah harus adanya perubahan-perubahan yang perlu dilakukan demi terjaminnya perlindungan terhadap hak-hak korban pelanggaran HAM berat di Indonesia serta diperlukannya  pembentukan kembali Undang-Undang KKR untuk menjamin perlindunganhak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun