Perkembangan Negara Hukum dimulai pada Yunani Kuno oleh Plato dengan konsep Nomokrasi (kekuasaan norma) dan Aristoteles dengan konsep polis. Aristoteles berpendapat bahwa yang memerintah dalam negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaaanlah yang menetukan baik buruknya suautu hukum.
Sedangkan, menurut A.V. Dicey berpendapat bahwa sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin adalah hukum itu sendiri, bukan orang. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa, negara hukum adalah negara yang meletakkan hukum diatas orang agar tercipta keadilan.
Tujuan dari peletakkan hukum diatas petinggi negara juga agar tidak tercipta kesewenangan yang memungkinkan kekuasaan absolut. Negara hukum berkaitan erat dengan kedaulatan hukum dan dapat menimbulkan positivisme hukum. Jika dikaitkan dengan Hukum Progresif oleh Satjipto Rahardjo, dapat disimpulkan bahwa peletakan hukum diatas masyarakat memiliki batasan (khususnya hukum tentang kehidupan bermasyarakat), agar tidak terjadi kekakuan masyarakat. Karena pada dasarnya kehidupan masyarakat yang bersifat dinamis.
Profesor Utrecht membedakan antara Negara Hukum Formil atau Negara Hukum Klasik, dan Negara Hukum Materiel atau Negara Hukum Modern.
Indonesia sendiri juga negara hukum, seperti yang tertuang dalam UUDNRI 1945 pasal 1 ayat (3), pasal 27 ayat (1), pasal 28 ayat (5). Indonesia tergolong negara hukum materil yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV, lebih spesifiknya negara hukum pancasila, yaitu hukum yang memerintah di Indonesia harus diwarnai nilai fundamental dari pancasila. Artinya, kedudukan tertinggi di Indonesia adalah Pancasila
- Ketuhanan yang Maha EsaÂ
- Menurut saya, sila pertama menjadi ciri khas negara hukum pancasila dari konsep negara hukum di Eropa. Dalam hal ini, Indonesia bukanlah negara sekuler yang ekstrem. Indonesia masih melibatkan agama dalam negara. Maksud keterlibatan disini, bukanlah mencampurkan, tetapi saling melengkapi. Khususnya agama sebagai sumber moral. Hal ini juga dibuktikan dengan adanya kebebasan beragama, kedaulatan rakyat dan negara yang terbatas.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Dalam prinsip negara hukum mayoritas menekankan pada pemerintah dalam melibatkan rakyat sebagai negara demokrasi. Sedangkan, menurut saya sila ke-2 menekankan pada pemerintah ataupun rakyat dalam berdemokrasi harus melihat nilai-nilai kemanusiaan. Salah satu penerapannya terdapat pada unsur negara hukum, yaitu peradilan yang bebas dan tidak memihak agar tercipta keadilan.
- Persatuan Indonesia
- Berangkat dari keanekaragaman yang ada Indonesia dibutuhkan sifat untuk menerima perbedaan agar tercipta persatuan. Apabila tidak memiliki sifat menerima perbedaan, hal yang terjadi adalah pelanggaran hak asasi tentang kebebasan. Misalnya saja, dalam kebebasan disini bukan hanya agama, tetapi juga kepercayaan. Ketika seseorang menolak suatu kepercayaan, akan terjadi pelanggaran kebebasan dari pemeluk tersebut. Dalam Trisakti Bung Karno, khususnya berkepribadian di bidang budaya, yang ditekankan bukan hanya menerima perbedaan, tetapi juga mempertahankan nilai nenek moyang tiap daerah. Dalam negara hukum terdapat perlindungan hak asasi.
- Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Sila ke-4 berkaitan erat dengan konsep demokrasi ataupun kedaulatan rakyat. Sementara prinsip negara hukum mayoritas adalah pelaksanaan dari konsep demokrasi. Seperti, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, peradilan tata usaha negara, ataupun transparansi.
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Sila ke-5 berkaitan dengan tujuan bernegara Indonesia ataupun hasil akhir dari pancasila, salah satunya adalah keadilan sosial. Salah satu penerapannya juga terkait kesamaan kedudukan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H