Mohon tunggu...
Akhmad RoyhanFannani
Akhmad RoyhanFannani Mohon Tunggu... Buruh - Royhan

Hanya belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pendidikan Indonesia per Januari 2020

25 Februari 2020   07:48 Diperbarui: 25 Februari 2020   08:02 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam permendikbud terjadi perubahan dalam penerimaan siswa baru. Terdapat empat jalur untuk memasuki sekolah berikutnya, Jalur zonasi minimal 50%, Jalur Afirmasi minimal 15%, Jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5%, dan sisanya untuk Jalur Prestasi. 

Solusi yang diberikan bisa dikatakan win-win solution, kuota zonasi sebanding dengan pendidikan di Indonesia yang belum merata. Apabila pendidikan di Indonesia telah merata, kuota Zonasi bisa saja dinaikkan dan mungkin mengatasi kemacetan di Indonesia. Bahkan, bisa saja mengurangi polusi udara dari kendaraan apabila dilanjutkan dengan baik.

Sebelum pindah ke kebijakan selanjutnya, solusi yang diberikan memiliki kerancuan pada jalur Afirmasi. Yang dimaksud Jalur Afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan peserta yang berasal dari keluarga berekoonomi tidak mampu. Penyalahgunaan terhadap jalur tidak mampu sampai bantuan
kerap kali menjadi salah sasaran, juga banyak orang yang sebenarnya berkecukupan masih mengikuti programnnya. 

Menariknya ada berbagai usaha yang dilakukan oleh pemimpin daerah untuk mengatasi salah sasaran dan penyalahgunaan, salah satunya dengan memasang Label pada tiap rumah yang kurang mampu. Pemasangan ini berlaku pada program PKH yang mengakibatkan keluarga yang mampu akan merasa malu apabila dirumahnya terpasang label. Diharapkan solusi seperti ini akan menyebar ke berbagai program lainnya.

Nadiem Makarim pada dasarnya menginginkan putra putri bangsa Indonesia siap diterjunkan dalam dunia masyarakat dan memiliki karakter yang baik. Untuk jenjang SD,SMP, dan SMA Ujian Nasiaonal (UN) akan digantikan oleh Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang akan
dimulai pada 2021 mendatang. 

Dalam tingkat perguruan tinggi menerbitkan empat kebijakan Kampus Merdeka. Kebijakan yang diterbitkan diharapkan dapat menahan karakter putra putri Indonesia mengingat berkembangnya globalisasi.

Perubahan warna pendidikan oleh Pemerintah dan Mendikbud diharapkan segera melunasi salah satu janji kemerdekaan. Apalagi mencakup pendidikan yang merupakan fundamenta, untuk memajukan suatu negara dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Kesejahteraan pada guru seharusnya bisa diatasi dengan baik mengingat posisi guru bagaikan sendi di tubuh. 

Dikatakan cara bangsa memperlakukan gurunya adalah cermin cara bangsa memperlakukan masa depannya, gagasan cendekiawan Indonesia Mengajar, Anies Baswedan. Perjalanan pendidikan Indonesia harus tetap maju demi menatap masa generasi emas 2045, seabad setelah kemerdekaan. Perbaikan di dunia pendidikan secara berkelanjutan berarti telah meletakkan satu kaki di pembangunan manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun