Mohon tunggu...
ROY GILANGNURKAYAT
ROY GILANGNURKAYAT Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN sunan kalijaga

hobi saya yaitu bermain sepak bola/futsal dan juga bermain playstasion. tim sepak bola yang saya sukai yakni manchester city.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

20 Tahun MK: Semakin Matang dalam Pengambilan Keputusan

23 Juli 2023   00:49 Diperbarui: 23 Juli 2023   00:52 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menimbang dengan sistem proporsional terbuka sistem pemilihan dinegara Indonesia secara tidak Langsung akan mengakibatkan mengendur-nya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik.mengingat partai politik memiliki peranan yang penting dalam proses terjadinya demokrasi dalam suatu bangsa yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi. keputusan mahkamah konstitusi dalam perkara sistem proporsional negara indonesia yang menghasil keputusan akhir menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas  yakni dengan memperbaiki berbagai kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem proporsional terbuka dan mengambil kelebihan-kelebihannya dan mengambil kelebihan-kelebihan yang ada pada sistem proporsional tertutup.

Dapat dipahami bawasan-nya dari kedua keputusan yang dihasilkan mahkamah konstitusi dengan perkara Rancangan Undang-Undang cipta kerja dan perkara sistem proporsional Indonesia.keputusan yang dihasilkan oleh mahkamah konstitusi dengan perkara Rancangan Undang-Undang mendapatkan penolakan dari masyarakat luas sedangkan untuk perkara sistem proporsional Indonesia mendapatkan pujian dari masyarakat luas.

Perbedaan tangapan dari masyarakat ini mesti-nya dijadikan bahan evaluasi mahkamah konstitusi.mengingat perkara/judicial review yang disidangkan akhir-nya dijalankan oleh semua elemen masyarakat tentu-nya hasil keputusan tersebut tidak melanggar amanat yang telah diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah konstitusi wewenang-nya telah diatur dalam Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2003 Tentang mahkamah konstitusi pasal 10 huruf a sampai d.menjalankan amanat Undang-undang dengan baik dapat dilihat dari salah satu bentuk pelaksanaan pasal 13 dan 14 Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2003 Tentang mahkamah konstitusi.mahkamah konstitusi secara langsung telah melaksanakan asas keterbukaan masyarakat luas dapat melihat kinerja yang dilakukan makhamak konstitusi dalam menjaga konstitusi Negara Indonesia sebagai salah satu peradilan tertinggi yang bertugas menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian,Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Sebagai salah satu lembaga peradilan yang memiliki impact besar terhadap jalan-nya konstitusi.masyarakat Indonesia berkeinginan Mahkamah konstitusi Republik Indonesia harus atau bisa menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 2C ayat (1) dengan mengutamakan asas keadilan.bukan,hanya untuk segelintiran orang melainkan untuk kebaikan masyarakat luas secara independent tanpa ada-nya campur tangan pihak luar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun