Mohon tunggu...
ROY GILANGNURKAYAT
ROY GILANGNURKAYAT Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN sunan kalijaga

hobi saya yaitu bermain sepak bola/futsal dan juga bermain playstasion. tim sepak bola yang saya sukai yakni manchester city.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

20 Tahun MK: Semakin Matang dalam Pengambilan Keputusan

23 Juli 2023   00:49 Diperbarui: 23 Juli 2023   00:52 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, lembaga yudikatif yang bertugas Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan ditegaskan kembali dalam pasal 10 ayat (1) huruf a sampai d UU Nomer 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi.sebagai lembaga pengadilan tertinggi ditemani mahkamah agung,walaupun begitu mahkamah konstitusi memiliki tanggungjawab lebih berat dibandingkan mahkamah agung dikarenakan mahkamah konstitusi menguji uandang-undang terhadap UUD 1945.

Disamping tugas mahkamah konstitusi yang telah diatur dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan pasal 10 ayat (1) huruf a sampai d UU 24/2003 tentang mahkamah konstitusi.mahkamah konstitusi juga memiliki kewenangan yang telah diatur dalam Pasal 7B ayat (1),(3),(4),(5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003 tentang mahkamah konstitusi.dalam pasal-pasal tersebut secara tertulis mahkamah konstitusi memegang peranan penting dalam mengadili perkara genting dalam jalan-nya konstitusi Negara Indonesia.

Dengan tugas dan wewenang yang telah diberikan Undang-Unadang Dasar 1945 terhadap mahkamah konstitusi.menjadikan setiap keputusan yang dihasilkan mahkamah konstitusi pastilah menguntungkan masyarakat luas bukan hanya menguntungkan segelintiran orang.perlu dipahami bawasannya dampak keputusan yang dihasilkan mahkamah konstitusi ini sangat berpengaruh terhadap jalan-nya konstitusi Negara Indonesia.

Mahkamah konstitusi Sebagai lembaga peradilan tertinggi ditemani mahkamah agung seperti yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (2) UUD 1945.mahkamah konstitusi yang memiliki tugas dan wewenang menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 terkadang memutuskan hasil yang kurang baik untuk masyarakat luas dan bagi jalan-nya konstitusi. mengingat Negara Republik Indonesia ini adalah Negara hukum yang semesti-nya setiap keputusan mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai lembaga yang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. mahkamah konstitusi memahami apabila sebuah Rancangan Undang-Undang bertentangan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memberikan dampak terhadap masyarakat luas Rancangan Undang-Undang tersebut dinyatakan batal.

Akan tetapi,dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/11/2021).putusan tersebut menyatakan bawasan-nya Rancangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Putusan Nomer 91/PUU-XVIII/2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat dengan waktu perbaikan paling lama 2 tahun.mengingat dalam catat formil hakim konstitusi suhartoyo menyatakan.

"proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil" , Suhartoyo.

Dapat dilihat dari proses pembuatannya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.disamping itu juga proses pembuatan-nya tidak melibatkan masyarakat secara langsung dengan kata lain telah melanggar asas keterbukaan.mengingat Rancangan Undang-Undang tersebut nanti-nya dijalankan oleh masyarakat luas.

Dapat dipahami bawasannya mahkamah konstitusi yang memiliki peranan peting dalam pengambilan keputusan persidangan dengan perkara yang melanggar undang-undang dasar 1945.disamping keputusan yang mengecewakan dalam perkara Rancangan Undang-Undang cipta kerja akan tetapi mahkamah konstitusi dalam sidang dengan pokok perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum dengan nomer perkara 114/PUU-XX/2022.mahkamah konstitusi menjalankan putusan dengan Sangat independent dan tepat.

Mengingat negara Indonesia akan mengadakan pesta rakyat yakni pemilihan umum.mahkamah konstitusi yang memiliki kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang nomer 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi pasal 10 huruf a sampai d .sesuai dengan kewenangan mahkamah konstitusi dalam perkara sistem proporsional pemilu di indonesia dalam keputusan tersebut dengan pertimbangan yang diberikan di persidangan mahkamah konstitusi telah menghasilkan sebuah jalan pemilihan umum yang beda dari pemilihan umum pada tahun 2004,2009,2014,dan 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun