Mohon tunggu...
Royan Roilan
Royan Roilan Mohon Tunggu... -

saat ini sedang mengelola: klinik Administrasi Negara, Konsultan Teknik Bertanya dan Menjawab Pertanyaan. Kajian Penyatuan Antara Kelola Kritik dan Saran, Ide denganTeknik Studi Banding mobile phone 085355916232

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Pencatatan (2)

7 Mei 2012   05:34 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:36 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum masuk ke dalam pembahasan proses pencatatan, setidak-tidaknya ada beberapa unsur yang khusus sebagai pelaksana tugas: bisa jadi juga, sebagai pencatat untuk mengabadikan semua fenomena terkait uraian tugas: berikutnya di dalam setiap bagian tulisan ini, Penulis menggunakan sebutan bagian hulu untuk Pelaksana tugas dan Pencatat  pelaksanaan tugas.

Seharusnya pelaksanaan tugas bersikap awas saat melaksanakan proses pencatatan kegiatan organisasinya. Apakah setiap point-point yang sudah baku/standar dalam pengabadian fenomena kerja organisasi- dalam suatu media tulis tersebut perlu diperbarui? Menurut hemat penulis, jelas perlu, alasannya, bisa jadi apa yang bakal/mungkin terjadi pada masa yang akan datang tidak terpikirkan/luput dari perhatian saat si Perencana dan Perumus menyusun dan membuat standar/baku Pencatatan; situasi kebatinan organisasi saat standar/baku proses pencatatan tersebut dibuat dihubungkan dengan suasana kebatinan organisasi saat ini, dan masa datang jelas akan berbeda.

Jadi jika suara batin orang yang bertugas mencatat fenomena kejadian organisasi, mengatakan ada kekurangan/ ada yang perlu diperbarui dalam standar/baku pengabadian fenomena organisasi,sudah seharusnya dengan penuh kesadaran untuk mengajukannya ke pihak berwenang.

Tetapi sayang jika hal tersebut bukan merupakan suatu kebiasaan atau yang diperbolehkan. Seharusnya suatu standar/baku, harus memuat juga ketentuan yang membolehkan untuk menyampaikan tindak lanjut dari saran yang diajukan oleh Pelaksana tugas plus sebagai Pencatat tugas, kepada pihak yang berwenang.

Perhatian seperti disebut diatas, memang penting mendapat perhatian  sektor hulu, saat proses pengabadian fenomena kegiatan organisasi, ini penting. Jangan sampai pihak yang berada di hilir justeru yang menemukan kekurangan sektor hulu; sektor hilir pihak yang menerima dan membaca laporan- yang didasari dari proses pencatatan kegiatan fenomena kerja organisasi.

Memang idealnya sektor hulu dan sektor hilir punya sikap pro- aktif dalam memutakhirkan baku/standar pencatatan. Sedangkan sektor hilir  teliti, jika menerima laporan dari sektor hulu. Sektor hilir tidak apa-apa jika punya sikap skeptis/ragu-ragu yang positif terhadap setiap laporan yang diterima, sepanjang untuk perbaikan.

Inilah yang Penulis maksudkan sebagai Reformasi Pencatatan. Penulis himbau, untuk peduli pada masalah kualitas baku/standar pencatatan kegiatan organisasi Pemerintah. Sekali lagi, "Jangan remehkan masalah ini"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun