Jika muncul pertanyaan dalam benak kita apa yang kamu ketahui tentang Bangka Belitung. Yap pasti tidak sedikit orang yang menjawab yaitu kekayaan timahnya yang begitu melimpah. Timah merupakan salah satu komoditas unggulan yang ada di Bangka Belitung. Daerah Bangka Belitung juga menjadi daerah dengan pertambangan timah terbesar di Indonesia. Tidak heran jika banyak masyarakat sekitar yang menjadikan timah sebagai sumber mata pencahariannya sehari-hari. Karena kebiasaan inilah muncul sebuah profesi yaitu penambang TI.
Tambang timah ilegal (TI) merupakan kegiatan yang tidak dibenarkan. Penambangan TI  telah banyak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan  di Bangka Belitung, seperti berlubangnya tanah-tanah (lubang camoy), pencemaran air, tanah menjadi rentan akan longsor yang juga berpotensi membahayakan para penambang itu sendiri dan masih banyak lagi.
Namun terlepas dari semua itu, nyatanya TI juga menyimpan berbagai dampak positif bagi masyarakat lokal. Mulai dari terciptanya lapangan pekerjaan, tumbuhnya ekonomi, sumber pendapatan, dan jam kerjanya yang tergolong fleksibel. Pendapatan yang bisa diperoleh dari TI ini juga tergolong lumayan besar bagi masyarakat.
Dalam hal ini peran pemerintah dibutuhkan segera untuk menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan tambang timah ilegal (TI) di Bangka Belitung. Pemerintah diharapkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, jika nantinya kegiatan TI ini dibatasi dan dikenakan sanksi. Karena jika pemerintah hanya melarang saja, masyarakat yang bandel pasti akan tetap kekeh melakukan kegiatan TI ini.
Undang-undang yang mengatur pun sudah ada mengenai kegiatan pertambangan ilegal ini. Seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dalam pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Tidak hanya itu, dalam pasal 161 juga disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
Semoga dengan adanya kerja sama dan kesepakatan antara berbagai pihak baik pemerintah maupun masyarakat ditemukannya titik terang dalam penyelesaian masalah pertambangan timah ilegal (TI) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H