Mohon tunggu...
Roy AlexanderHutagaol
Roy AlexanderHutagaol Mohon Tunggu... Pengacara - Resmi

Hukum Buku Kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana di Bawah Pengaruh Daya Paksa atau Tekanan

18 Oktober 2022   16:20 Diperbarui: 18 Oktober 2022   16:36 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Pasal 48 KUHP menyatakan, 

Seseorang yang melakukan tindak pidana, dan dia melakukan tindak pidana tersebut dibawah pengaruh daya paksa atau tekanan, baik itu yang berasal dari orang lain, maupun yang berasal dari keadaan-keadaan, maka orang tersebut tidak dapat dijatuhkan pidana

Penghapus pidana bagi seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan pidana karena pengaruh paksaan yang datang dari orang lain dengan keadaan-keadaan yag bersifat memaksa

Paksaan dan ancaman tersebut dapat berupa paksaan fisik dan paksaan psikis, datangnya ancaman bisa berasal dari orang lain (overmacht) dan bisa juga berasal dari keadaan-keadaan (noodtoestand)

Dalam   pasal 48 KUHP harus memenuhi 3 (tiga) syarat agar seseorang tidak dapat dipidana, yaitu:

1. Harus ada paksaan/tekanan

2. Paksaan harus berasal dari luar diri orang tersebut

3. Paksaan tersebut tidak dapat ditahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun