Dalam Pasal 48 KUHP menyatakan,Â
Seseorang yang melakukan tindak pidana, dan dia melakukan tindak pidana tersebut dibawah pengaruh daya paksa atau tekanan, baik itu yang berasal dari orang lain, maupun yang berasal dari keadaan-keadaan, maka orang tersebut tidak dapat dijatuhkan pidana
Penghapus pidana bagi seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan pidana karena pengaruh paksaan yang datang dari orang lain dengan keadaan-keadaan yag bersifat memaksa
Paksaan dan ancaman tersebut dapat berupa paksaan fisik dan paksaan psikis, datangnya ancaman bisa berasal dari orang lain (overmacht) dan bisa juga berasal dari keadaan-keadaan (noodtoestand)
Dalam  pasal 48 KUHP harus memenuhi 3 (tiga) syarat agar seseorang tidak dapat dipidana, yaitu:
1. Harus ada paksaan/tekanan
2. Paksaan harus berasal dari luar diri orang tersebut
3. Paksaan tersebut tidak dapat ditahan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI