Oleh sebab itu melalui forum tersebut, kami pun menitipkan pesan supaya diterbitkan Peraturan Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan Olahraga Disabilitas sebagaimana dimaksud Pasal 31 dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pesan yang kami titipkan pun tetap sama seperti pada saat kami berada dalam forum-forum yang serupa, seperti dalam FGD bersama Komisi X DPR RI pada tahun lalu saat menggodok Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional, maupun pada saat Sosialisasi Desain Besar Olahraga Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Guna dapat melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas yang optimal pada tataran akar rumput yang bertujuan untuk meregenerasi atlet berprestasi menuju prestasi gemilang tingkat dunia, maka kami mendorong agar segera diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur secara khusus tentang National Paralympic Committee Indonesia, seperti payung hukum yang dimiliki oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2001 Tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Dengan memiliki bekal seperti yang telah dimiliki oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia, maka National Paralympic Committee Indonesia, khususnya induk organisasi yang berada pada tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi akan dapat bergerak dengan sangat leluasa dalam melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas, tanpa harus terbentur dengan birokrasi yang (terkadang) tak mengenal siapa National Paralympic Committee Indonesia.
Kota Surabaya, 6 Agustus 2022
RAS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H