Ungkapan seperti yang tertuang dalam judul dari catatan ini sudah jamak terdengar pada kalangan olahraga, minimal pada cabang olahraga Atletik. Ungkapan ini secara tidak langsung merupakan kalimat yang bernada satire yang ditujukan bagi para pelatih olahraga untuk menyadarkan betapa pentingnya bagi seorang pelatih untuk memiliki kemampuan menguasai pengetahuan tentang peraturan perlombaan.
Menjadi seorang pelatih olahraga bukan hanya bergelut dengan teori dan metodologi latihan saja, melainkan harus bergelut pula dengan peraturan perlombaan yang turut menunjang prestasi atlet.Â
Tentu sangat ironis bagi seorang atlet yang telah berlatih di bawah program latihan yang sangat ketat dan sangat lama, ternyata harus mengalami kegagalan pada saat berlomba hanya karena ketidakmengertian seorang atlet terhadap peraturan perlombaan. Di sinilah letak pentingnya peranan seorang pelatih yang harus memberikan pengetahuan tentang peraturan perlombaan kepada binaannya.
Berangkat dari pengertian ini pula, pada akhirnya mendorong saya untuk mengikuti Pelatihan Tenaga Teknis Cabang Olahraga Atletik Tingkat Dasar Nasional yang bertujuan untuk mencetak tenaga wasit atletik berlisensi tingkat dasar nasional. Pelatihan yang berlangsung pada tanggal 9 s.d. 13 Desember 2018, bertempat di Rich Palace Hotel, Kota Surabaya ini difasilitasi oleh Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia yang bekerja sama dengan PB PASI dan PASI Pengurus Provinsi Jawa Timur.
Setelah melalui seleksi administrasi dengan jumlah pendaftar lebih dari 70 orang, pada akhirnya terjaring sesuai kuota yang tersedia yaitu sebanyak 40 orang peserta yang berasal dari Kota dan Kabupaten Se-Provinsi Jawa Timur.Â
Peserta pelatihan tersebut merupakan utusan dari setiap Pengurus Kota dan Pengurus Kabupaten (Pengkot/Pengkab) PASI yang ada di Provinsi Jawa Timur, saya pribadi ikut serta dalam kegiatan tersebut dengan menggunakan rekomendasi dari PASI Kota Surabaya---dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Harian PASI Kota Surabaya, Riswanto Pamuji, S.Pd., M.Pd.
Pelatihan yang berlangsung selama lima hari ini telah dibuka (9/12/2018) oleh Prof. Dr. Mulyana, M.Pd. selaku Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, yang dihadiri pula oleh Kepala Dispora Provinsi Jawa Timur, Sekretaris Dispora Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang Keolahragaan Dispora Provinsi Jawa Timur, dan Ketua Harian PASI Provinsi Jawa Timur.
Selama lima hari semua peserta akan dibimbing oleh dua penatar yang berlisensi International Technical Officer (ITO), satu penatar dari Indonesia atas nama Drs. Dwi Priyono, M.Pd., dan satu penatar dari Malaysia atas nama Ong Kek Hiang. Selain dibimbing oleh dua penatar yang berlisensi ITO, seluruh peserta juga dibimbing oleh satu penatar dari Indonesia yang berlisensi National Technical Officer (NTO) atas nama Dr. Edy Mintarto, M.Kes.
Setelah dua hari mengikuti pelatihan tersebut, secara pribadi disadarkan kembali bahwa meski telah menerima mata kuliah Atletik sebanyak 2 SKS selama dua semester pada saat menduduki bangku kuliah jenjang Sarjana (S1), pernah mengikuti Pelatihan Pelatih dan Perwasitan Atletik Tingkat Dasar Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Pendidikan Kepelatihan Olahraga (PKO) Universitas Negeri Surabaya bekerja sama dengan PASI Pengurus Provinsi Jawa Timur pada sembilan tahun yang lalu, serta memiliki pengalaman sebagai atlet dan pelatih yang bersentuhan dekat dengan peraturan perlombaan dalam sebuah kejuaraan.Â
Namun, itu semua (sebenarnya) tidaklah cukup memberikan kewenangan untuk memimpin jalannya sebuah perlombaan pada tingkat provinsi (kota/kabupaten), sebelum memiliki lisensi wasit tingkat dasar nasional.
Kiranya melalui pelatihan ini dapat meningkatkan human capital dari setiap peserta sebagai tenaga keolahragaan, baik sebagai seorang pelatih maupun sebagai seorang wasit. Menjadi pelatih yang menguasai pengetahuan tentang peraturan perlombaan, dan menjadi seorang wasit yang selalu dapat memastikan perlombaan berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.