Mohon tunggu...
Rovita Jayanti
Rovita Jayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menulis

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Partai Prima dan Berkarya di Pengadilan Negeri

6 April 2023   20:30 Diperbarui: 6 April 2023   20:32 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Rovita Jayanti 

Nim : 205102030012

Partai berkarya dan Prima mengajukan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang gugatan perdatanya terhadap KPU diterima PN Jakarta Pusat. Namun, pakar hukum meminta permohonan itu ditolak dikarenakan pengadilan negeri tidak berwenang dalam mengadili sengketa pemilu.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023), gugatan perdata perbuatan melawan hukum teregistrasi dengan Nomor Perkara 2019/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya pada Selasa (4/4). Namun, setelah memerhatikan lebih jauh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja,  melihat makna dari gugatan tersebut adalah upaya penundaan pemilu yang masih dilakukan terus-menerus secara sistematis. Maka dimulai dari inilah masyarakat harus menolak upaya sistematis penundaan pemilu itu.

Dan menurut saya dengan diberikan kesempatan untuk menganalisis dari hal ini, maka dengan adanya  masalah yang terjadi pada partai berkarya dengan partai prima yang menggugat KPU kepada PN Jakarta pusat ini ialah ketidak sesuaian dengan rezim UU Pemilu.

Mengapa demikian? Karena, gugatan melawan hukum oleh KPU ini yang seharusnya masuk kedalam wilayah PTUN, bukan ke Pengadilan Negeri. Maka oleh karena itu, Pengadilan Negeri tidak seharusnya menerima perihal gugatan tersebut. Dan hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung No 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan.

Dan sementara itu, Fadli Ramadhani yang diberi kewenangan sebagai peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, berpandangan bahwa PN Jakpus tidak bisa lagi dalam memeriksa perkara gugatan perdata Partai Berkarya ini dikarenakan, bukan wewenang absolut Pengadilan Negeri yang untuk menangani sengketa Pemilu. Apalagi menurut beliau ini, antara gugatan Berkarya ini juga berbeda dengan gugatan Prima. Karena, gugatan Berkarya tidak ada dimensi perjalanan masalah hukum, baik sejak di Badan Pengawas Pemilu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara untuk partai Prima, ada.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, mengingatkan, KPU harus menyikapi gugatan Berkarya secara serius. Jangan sampai KPU kembali menelan kekalahan seperti saat melawan Prima. Materi jawaban dan saksi harus disiapkan sebaik mungkin agar wacana penundaan pemilu tidak lagi menguat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun