PENGARUH Â NILAI Â PERSONAL Â DAN NILAI PROFESIOALISME PADA PENINGKATAN Â MUTU Â PELAYANANÂ
Â
Roudlotul Jannah
Mahasiswa FIK Ekstensi UI 2021
Perawat merupakan seseorang yang telah lulus pendidikan perawat dan memiliki kemampuan serta kewenangan dalam melakukan tindakan keperawatan berdasarkan bidang keilmuan yang dimiliki dan dalam pemberikan pelayanan kesehatan dilakukan secara holistik serta  profesional pada individu sehat maupun sakit, perawat memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan pasien meliputi bio-psiko-sosio dan spiritual.Â
Pemberian pelayanan/asuhan keperawatan seorang perawat perlu memperhatikan bahwa individu merupakan  makhluk yang holistik dan unik. Peran utama seorang perawat dalam memberikan asuhan keperawatan kepada klien meliputi treatment keperawatan, observasi, pendidikan kesehatan dan menjalankan treatment medical sesuai dengan pendelegasian yang diberikan (Wirentanus, 2019).
Keperawatan merupakan profesi yang sangat mulia.  Apakah perawat- perawat Indonesia telah menjalankan tugas mulia tersebut dengan baik? Bagaimanakah  profil perawat dikatakan ideal menurut pandangan masyarakat Indonesia?.  Saat ini tuntutan masyarakat terhadap mutu  pelayanan kesehatan yang memadahi semakin meningkat, sehingga memacu fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Â
Perawat merupakan  bagian dari tenaga kesehatan terhitung  paling banyak jumlahnya dan bisa dikatakan paling banyak berinteraksi dengan pasien selama 24 jam secara berkesinambungan.Â
Pelayanan keperawatan menjadi tolak ukur pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan guna peningkatan mutu pelayanan, karena perawat memberikan pelayanan  asuhan keperawatan kepada pasien secara langsung. Dengan demikian pelayanan keperawatan harus lebih ditingkatkan lagi kualitasnya secara terus- menerus dan berkesinambungan dalam pencapaian mutu pelayanan.
Praktik keperawatan merupakan layanan yang dilakukan oleh perawat dalam rangka memberikan asuhan keperawatan yang optimal kepada klien. Perawat dalam melakukan tugasnya harus memberikan asuhan keperawatan kepada pasien atau klien sesuai dengan dasar ilmiah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Tujuan dari ilmu terapan ini dalam rangka memberikan perawatan yang tepat kepada pasien karena tanpa dasar asuhan keperawatan maka tidak dapat diimplementasikan dengan baik.
Didalam menjalankan praktik keperawatan terdapat kaidah nilai profesionalisme, yakni dasar dari praktik keperawatan dan merupakan sebuah kenyakinan dasar yang mengarahkan  serta mempengaruhi dari tindakan seorang perawat.