Seiring perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat, media sosial mengambil peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Â Dimana ruang maya dipenuhi dengan interaksi sosial.Â
Baik untuk berbagi informasi maupun untuk menjalin relasi sosial. Komunikasi digital tersebut semakin berkembang seiring dengan menjamurnya platform media sosial yang beraneka ragam, yang bisa dipilih oleh pengguna sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya masing-masing. Seperti juga interaksi sosial yang dilakukan secara nyata, interaksi sosial dunia maya, bisa berdampak positif dan juga bisa berdampak negatif.Â
Dan untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif yang ditimbulkan interaksi dunia maya, maka dibutuhkan adanya regulasi (peraturan yang digunakan untuk menjaga atau mengawasi suatu hal agar berjalan tertib dan tanpa kendala).
Pengertian Komunikasi Digital
Komunikasi digital atau komunikasi online merupakan bentuk komunikasi dengan menggunakan media online/media elektronik. Jangkauan komunikasi digital lebih luas dan lebih cepat, serta hemat biaya, karena tidak memerlukan tatap muka secara langsung.
Mengapa komunikasi digital menarik? Karena dengan komunikasi digital seseorang bisa mendapatkan akses informasi kapanpun, dimanapun  selama terhubung dengan jaringan internet. Itulah mengapa komunikasi digital disebut lebih fleksibel dibanding komunikasi konvensional.
Pentingnya Regulasi Digital
Untuk menjamin ketertiban dan kenyamanan selama berinteraksi dan berselancar di dunia maya, maka diperlukan regulasi untuk mengawasi dan melindungi pengguna media sosial.
Selain adanya regulasi digital maka diperlukan juga literasi digital (melek digital). Literasi digital merupakan pengetahuan serta kemampuan seseorang dalam penggunaan media digital, serta alat-alat komunikasi digital lainnya secara bijak, cerdas, tepat, sehat serta tidak melanggar hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Regulasi digital (UU ITE) di Indonesia pertama kali dikeluarkan pada tahun 2008. Yaitu UU No. 11 Tahun 2008, yang kemudian di revisi dengan diterbitkannya UU No. 19 Tahun 2016.
UU ITE merupakan regulasi yang mengatur mengenai informasi elektronik dan transaksi elektronik.  Informasi elektronik meliputi tulisan, foto, suara, electronic data interchange (EDI), gambar, electronic mail (surat elektronik), peta, telegram, teleks, telecopy, angka, tanda, symbol, kode akses  yang telah diolah sehingga memiliki arti dan bisa dipahami.