Mohon tunggu...
Roudlotud Dina
Roudlotud Dina Mohon Tunggu... Guru - teacher, freelancer and traveler

Universitas Siber Asia Prodi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gen Z dan Pemahamannya terhadap UU ITE

18 Februari 2023   16:05 Diperbarui: 18 Februari 2023   16:21 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat, media sosial mengambil peranan penting dalam kehidupan masyarakat.  Dimana ruang maya dipenuhi dengan interaksi sosial. 

Baik untuk berbagi informasi maupun untuk menjalin relasi sosial. Komunikasi digital tersebut semakin berkembang seiring dengan menjamurnya platform media sosial yang beraneka ragam, yang bisa dipilih oleh pengguna sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya masing-masing. Seperti juga interaksi sosial yang dilakukan secara nyata, interaksi sosial dunia maya, bisa berdampak positif dan juga bisa berdampak negatif. 

Dan untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif yang ditimbulkan interaksi dunia maya, maka dibutuhkan adanya regulasi (peraturan yang digunakan untuk menjaga atau mengawasi suatu hal agar berjalan tertib dan tanpa kendala).

Pengertian Komunikasi Digital

Komunikasi digital atau komunikasi online merupakan bentuk komunikasi dengan menggunakan media online/media elektronik. Jangkauan komunikasi digital lebih luas dan lebih cepat, serta hemat biaya, karena tidak memerlukan tatap muka secara langsung.

Mengapa komunikasi digital menarik? Karena dengan komunikasi digital seseorang bisa mendapatkan akses informasi kapanpun, dimanapun  selama terhubung dengan jaringan internet. Itulah mengapa komunikasi digital disebut lebih fleksibel dibanding komunikasi konvensional.

Pentingnya Regulasi Digital

Untuk menjamin ketertiban dan kenyamanan selama berinteraksi dan berselancar di dunia maya, maka diperlukan regulasi untuk mengawasi dan melindungi pengguna media sosial.

Selain adanya regulasi digital maka diperlukan juga literasi digital (melek digital). Literasi digital merupakan pengetahuan serta kemampuan seseorang dalam penggunaan media digital, serta alat-alat komunikasi digital lainnya secara bijak, cerdas, tepat, sehat serta tidak melanggar hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Regulasi digital (UU ITE) di Indonesia pertama kali dikeluarkan pada tahun 2008. Yaitu UU No. 11 Tahun 2008, yang kemudian di revisi dengan diterbitkannya UU No. 19 Tahun 2016.

UU ITE merupakan regulasi yang mengatur mengenai informasi elektronik dan transaksi elektronik.  Informasi elektronik meliputi tulisan, foto, suara, electronic data interchange (EDI), gambar, electronic mail (surat elektronik), peta, telegram, teleks, telecopy, angka, tanda, symbol, kode akses  yang telah diolah sehingga memiliki arti dan bisa dipahami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun