Mohon tunggu...
Rauhul
Rauhul Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa semester akhir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jika Rakyat Menentang Karena Penguasa Dzalim Masuk Bughat?

28 Januari 2024   08:25 Diperbarui: 28 Januari 2024   09:25 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bughat merupakan tindakan menentang atau memerangi penguasa. Dalam artian, bughat merupakan salah satu bentuk had secara hukum islam yang memberikan pembelajaran terhadap rakyat agar taat terhadap penguasa.

Seandainya terdapat penguasa yang dzalim, kemudian ada rakyat yang tidak taat dengan cara menentang penguasa tersebut karena kedzalimannya. Apakah masih disebut sebagai bughat?

Maka dalam hal ini ditafsil:

1. Jika penentang penguasa banyak dan membentuk suatu firqah dimana di dalamnya terdapat pimpinan yang dipatuhi maka disebut dengan bughat.

2. Jika yang menentang hanya segelintir orang saja dalam artian tidak banyak maka bukan termasuk bughat, karena dalam hal ini mudah untuk diatasi. Namun demikian menentang penguasa juga tidak dapat dibenarkan secara hukum fiqh, karena taat kepada pemimpin merupakan kewajiban bagi rakyat meskipun
pemimpin yang dzalim.

Disebutkan dalam kitab Al-Iqna' fi Halli Alfazhi Abi Syuja karya Asy-Syirbini: 

Tidak disebutkan secara tegas pemberontakan terhadap imam, tetapi termasuk dalam keumumannya atau mengharuskannya, karena jika dia menuntut peperangan demi agresi suatu golongan terhadap golongan yang lain, maka boleh memberontak imam.
Definisi pemberontak sendiri adalah orang-orang Islam yang tidak patuh terhadap seorang imam, meskipun imam tersebut zalim, dengan cara tidak taat dan dengan tidak tunduk kepadanya atau menghalangi suatu hak yang telah ditetapkan oleh imam.

Syaikh Zakaria Al-Anshari menyatakan dalam kitabnya Fathul Wahhab:

Maka jika tidak memenuhi syarat, seperti halnya tidak taat kepada imam tanpa adanya penjelasan sebagaimana yang kita ketahui dalam hak syariat, seperti zakat, karena keras kepala, atau dengan penjelasan yang dianggap tidak sah, seperti halnya murtad, atau mereka tidak mempunyai kelompok, sehingga mereka termasuk orang-orang yang mudah dikalahkan karena sendirian atau tidak ada pimpinan pemberontakan yang ditaati, maka tidak termasuk bughat.

Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun