Mohon tunggu...
roudhotuljannah
roudhotuljannah Mohon Tunggu... Dokter - dokter umum

membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

prinsip gotong royong pada BPJS: Antara harapan dan realita

28 Januari 2025   21:37 Diperbarui: 28 Januari 2025   21:37 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Implementasi Prinsip Gotong Royong BPJS: Antara Harapan dan Realita

Sistem jaminan sosial di Indonesia yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibangun di atas fondasi nilai luhur bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Prinsip ini mengajarkan bahwa yang kuat membantu yang lemah, yang sehat membantu yang sakit, dan yang muda membantu yang tua. Namun setelah beberapa tahun implementasi, perlu kita evaluasi bersama sejauh mana prinsip gotong royong ini telah terlaksana dalam sistem BPJS.

Sejak awal dibentuknya, BPJS Kesehatan mengusung semangat gotong royong sebagai nilai fundamental. Konsep ini tercermin dalam sistem pembayaran iuran yang berbeda-beda sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih peserta. Mereka yang mampu membayar iuran lebih tinggi secara tidak langsung membantu meringankan beban mereka yang kurang mampu. Namun, dalam praktiknya, implementasi prinsip ini masih menghadapi berbagai tantangan.

Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan

Salah satu permasalahan mendasar yang masih kita hadapi adalah ketimpangan akses dan kualitas layanan kesehatan antar daerah. Meskipun kartu BPJS berlaku secara nasional, fasilitas kesehatan yang memadai masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Masyarakat di daerah terpencil seringkali harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai standar. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip gotong royong dalam hal pemerataan akses layanan kesehatan masih belum sepenuhnya terwujud.

Kesenjangan Kepesertaan

Data menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan yang signifikan dalam hal kepesertaan BPJS. Banyak pekerja sektor informal yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, sementara mereka justru termasuk kelompok yang rentan secara ekonomi. Di sisi lain, tingkat kepatuhan pembayaran iuran dari peserta mandiri masih belum optimal. Hal ini mencerminkan bahwa kesadaran akan pentingnya gotong royong dalam sistem jaminan sosial masih perlu ditingkatkan.

Defisit dan Sustainabilitas Program

BPJS Kesehatan sempat mengalami defisit yang cukup besar dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sustainabilitas program dan efektivitas implementasi prinsip gotong royong. Meskipun pemerintah telah melakukan penyesuaian iuran, tantangan finansial masih menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius.

Kualitas Pelayanan dan Antrian Panjang

Keluhan yang sering terdengar dari masyarakat adalah masalah antrian panjang dan waktu tunggu yang lama untuk mendapatkan pelayanan. Hal ini terutama terjadi di rumah sakit rujukan yang memiliki fasilitas lebih lengkap. Situasi ini seolah menciptakan diskriminasi tidak langsung, di mana pasien umum atau yang membayar lebih mahal mendapatkan akses lebih cepat dibandingkan peserta BPJS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun