Mohon tunggu...
Roudhotul Faiha
Roudhotul Faiha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Surabaya

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LGBT Menurut Pandangan Islam dan HAM

29 Mei 2024   04:15 Diperbarui: 29 Mei 2024   04:35 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada saat ini fenomena lesbias, gay, bisexsual dan transgender (LGBT) menimbulkan rasa cemas pada masyarakat luas. Maraknya promosi atau iklan kaum LGBT di media sosial, bahkan menjalar ke kampus, sekolah dan tempat umum lainnya. 

Banyak yang beranggapan fenomena ini akan menjangkit generasi penerus bangsa, oleh karena itu penolakan secara massif dilakukan oleh ormas, LSM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta jajaran pemerintah. Kekhawatiran masyarakat tentang perkembangan gerakan kaum LGBT bukan tanpa alasan, salah satunya apabila gerakan LGBT dibiarkan eksistensinya di Indonesia adalah legalisasi perkawinan sejenis. Sebuah gerakan tidak mungkin ada tanpa target dan tujuan akhir dari perjuangannya

Banyak istilah-istilah yang dipakai berkaitan dengan isu-isu gender ini, maka untuk menyamakan persepsi akan diuraikan pengertian masing-masing. Istilah yang berkaitan dengan LGBT adalah homoseksual, yaitu seseorang yang cendrung mengutamakan orang yang berjenis kelamin sama sebagai mitra seksual disebut homoseksual. (Haryanta, 2012)

LGBT dalam tinjauan HAM

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. 

Dalam sistem hukum di Indonesia, sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 dinyatakan"hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun", hal ini sesuai dengan ketentuan dalam DUHAM Pasal2, 7 dan 22. (Rustam, 2016)

Adapun perlindungan, yang harus dijamin dan diberikandalam kenteks LGBT ini dari perspektif HAM adalah perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya, sebagaimana termaktub dalam Pasal 25 DUHAM.

Dengan demikian dapat ditarik dipahami bahwa, sudah menjadi keniscayaan bagi kelompok LGBT untuk mendapatkan hak-hak asasi mereka berupa jaminan perawatan atau pengobatan terhadap penyakit LGBT tersebut. Bukan HAM dalam pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual mereka yang menyimpang.

Kewajiban dasar yang dimiliki seseorang (termasuk kelompok LGBT) sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi orang lain yang dapat pula diartikan sebagai pembatasan terhadap hak asasi seseorang harus ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 70 dan 73 UU. No. 39 Tahun 1999.

Allah menciptakan manusia sesuai fitrahnya, yaitu makhluk hidup yang berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksualnya didasarkan pada pasangannya, dan mengembangkan keturunan antara suami dan istri melalui pernikahan. Ketentuanini sesuai denganfirman Allah dalam al-Qur'an surah An-Nisa' ayat 1:


" Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun