Mohon tunggu...
Rotama Suri Leksana
Rotama Suri Leksana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bitcoin sebagai Alat Pembayaran Online dalam Perdagangan Internasional

22 Maret 2024   13:42 Diperbarui: 22 Maret 2024   13:56 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perdagangan internasional melibatkan hampir seluruh negara di dunia dan terus berkembang seiring dengan perkembangan perdagangan global. Jenis hubungan dagang yang melintasi batas negara bervariasi, mulai dari barter hingga transaksi yang kompleks. Pertukaran barang dan jasa antara individu, badan usaha, dan negara-negara menjadi ciri khas perdagangan internasional yang bertujuan untuk mencari keuntungan lintas batas. Objek perdagangan internasional meliputi barang dan jasa, dengan contoh seperti impor beras dari Thailand dan ekspor produk kerajinan tangan dari Indonesia. Perdagangan barang dan jasa lintas batas negara merupakan aspek penting dalam ekonomi global.

Perdagangan internasional mengalami perkembangan pesat dengan munculnya berbagai forum internasional, seperti World Trade Organization (WTO), ASEAN Free Trade Area, dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC). Pembukaan negara-negara terhadap kerjasama perdagangan meningkatkan frekuensi transaksi internasional. Meskipun praktik perdagangan konvensional melibatkan tawar-menawar yang rumit dan dokumen yang banyak, perkembangan teknologi internet telah membawa paradigma baru dengan pelayanan yang cepat, mudah, dan praktis bagi konsumen. Hal ini mengurangi kendala jarak dan meningkatkan efisiensi dalam perdagangan internasional.

Terbukanya negara-negara terhadap kerjasama perdagangan telah meningkatkan frekuensi transaksi perdagangan internasional. Praktek konvensional yang rumit dan memakan waktu dalam perdagangan internasional mulai digantikan oleh e-Commerce, di mana transaksi bisnis dilakukan secara elektronik melalui internet, baik antara perusahaan (Business to Business) maupun antara perusahaan dengan konsumen (Business to Consumer). Alat pembayaran online internasional seperti Bitcoin menjadi penting dalam e-Commerce. Bitcoin adalah mata uang elektronik berbasis jaringan peer-to-peer yang bersifat virtual dan tidak terikat pada bank atau negara. Bitcoin disimpan dalam bentuk file digital yang dienkripsi dan dapat disimpan di perangkat komputer atau software "dompet". Bitcoin dapat dikirimkan melalui internet tanpa biaya potongan dan tanpa memerlukan identitas pemiliknya, serta nilai tukarnya tidak dipengaruhi oleh kurs.

Bitcoin banyak digunakan sebagai sarana transaksi di dunia digital karena kelebihannya. Dibuat pada tahun 2008 oleh seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan nama Satoshi Nakamoto, Bitcoin diperkenalkan pada tahun 2009 dan identitas Nakamoto masih menjadi misteri. Ide Nakamoto adalah memperkenalkan sistem mata uang alternatif yang mengacu pada permintaan dan penawaran, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang independen tanpa intervensi dari pihak manapun. Ini berbeda dengan sistem mata uang Fiat yang dikeluarkan oleh bank sentral dan nilainya ditentukan oleh aturan pemerintah atau hukum. Bitcoin menjadi perhatian bank sentral di seluruh dunia karena konsepnya yang inovatif.

Berbeda dengan emas yang memiliki nilai intrinsik berdasarkan kandungan emasnya, mata uang kertas dan logam saat ini nilainya tidak setara dengan harga yang tertera, tetapi nilainya ditentukan oleh pemerintah atau bank sentral. Namun, nilai Bitcoin sepenuhnya ditentukan oleh pasar, berdasarkan prinsip ekonomi supply-demand, tanpa adanya pengontrolan terpusat. Nilai Bitcoin naik dan turun sesuai dengan kondisi pasar dan tergantung pada penerimaan di komunitasnya serta permintaan dan penawaran yang tersedia. Oleh karena itu, nilai Bitcoin bergantung pada seberapa banyak orang yang menggunakan dan menerima mata uang tersebut.

Bitcoin didistribusikan melalui sebuah software yang terhubung antara satu dengan yang lain, di mana setiap software yang terpasang saling terhubung. Proses pengambilan Bitcoin melalui sistem crypto-currency melibatkan pemecahan kriptografi yang semakin sulit dari waktu ke waktu. Setiap 10 menit atau lebih, Bitcoin didistribusikan kepada mereka yang berhasil memecahkan kriptografi tersebut, mirip dengan konsep penambangan emas. Bitcoin menjadi mata uang crypto-currency pertama di dunia dan diikuti oleh mata uang virtual lainnya. Sejak munculnya pada tahun 2009, harga Bitcoin telah mengalami pergerakan yang spektakuler, dari harga awal yang rendah hingga mencapai ribuan dolar per Bitcoin. Harga Bitcoin dipengaruhi oleh faktor supply-demand dan kebijakan negara-negara dalam menyikapi Bitcoin.

Meskipun memiliki banyak keuntungan karena sifatnya yang tidak terpusat, Bitcoin juga memiliki risiko. Tidak ada bank atau pemerintah yang bertanggung jawab jika terjadi masalah, sehingga ada kemungkinan Bitcoin bisa menjadi tidak berharga suatu hari nanti. Sistem pengiriman Bitcoin dari orang ke orang juga rentan terhadap penipuan karena transaksi yang sudah dilakukan tidak dapat dibatalkan. Selain itu, Bitcoin rawan terhadap peretas dan virus yang bisa mencuri Bitcoin dari dompet pengguna. Risiko lain termasuk kerusakan file, kehilangan hard drive, dan kesalahan penghapusan, yang semuanya bisa menyebabkan kehilangan Bitcoin. Meskipun sebagian besar risiko ini dapat diatasi dengan tindakan pencegahan yang tepat, penting untuk memahami risiko-risiko tersebut sebelum menggunakan Bitcoin sebagai alat transaksi.

Bitcoin menjadi potensi menarik bagi setiap online shop karena memungkinkan mereka mendapatkan keuntungan tambahan, seperti yang dialami oleh overstock.com yang menerima pembayaran via Bitcoin dan mendapatkan keuntungan tambahan 2% karena biaya transaksi lebih rendah. Banyak pembeli yang menggunakan Bitcoin bukan hanya sebagai alat pembayaran, tetapi juga sebagai media investasi. Ada banyak hal yang dapat dibeli dengan Bitcoin, termasuk mobil mewah seperti Lamborghini dan Tesla Model S. Transaksi besar seperti ini dapat dilakukan dengan mudah melalui Bitcoin dengan bantuan payment gateway seperti BitPay. Meskipun sistem pembayaran nasional dijalankan oleh Bank Indonesia dan berfokus pada stabilitas rupiah, Bitcoin tetap menjadi bagian dari sistem pembayaran yang mencakup berbagai alat pembayaran seperti kartu kredit, kartu debet, dan e-money.

Kesimpulan

Berdasarkan konteks tersebut, dapat disimpulkan bahwa menurut Undang-Undang Mata Uang, Bitcoin tidak dapat dianggap sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia karena alat pembayaran yang sah di negara ini adalah Rupiah. Legalitas Bitcoin sebagai alat pembayaran online dalam perdagangan internasional hanya diakui sebagai e-komoditas di dalam forum perdagangan CFCT. Namun, menurut Undang-Undang Nomor 12865 tentang Sistem pembayaran Brasil, Bitcoin dapat didefinisikan sebagai e-money.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun