Mohon tunggu...
Rotama Suri Leksana
Rotama Suri Leksana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Corona Terhadap Pekerja dan Pengangguran

29 Februari 2024   21:40 Diperbarui: 29 Februari 2024   21:48 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bencana kesehatan akibat COVID-19 telah berubah menjadi krisis ekonomi global, yang membahayakan kesehatan, pekerjaan, dan pendapatan jutaan orang di seluruh dunia. Sebagian besar aktivitas komersial dan sosial pada tahun 2020 melambat secara signifikan akibat tindakan pembatasan ketat yang dilakukan banyak negara pada awal tahun ini untuk menghentikan penyebaran infeksi. 

Sejak Depresi Besar, belum pernah terjadi penurunan partisipasi dan penurunan total jam kerja selama masa damai. Meningkatnya pengangguran juga disebabkan oleh orang-orang yang kehilangan pekerjaan untuk sementara waktu tidak lagi aktif mencari pekerjaan karena ketersediaan mereka untuk bekerja ketika lockdown nasional dan lokal diberlakukan. Menurut definisi standar tenaga kerja, orang-orang ini diklasifikasikan sebagai tidak aktif dan oleh karena itu bukan merupakan bagian dari angkatan kerja.

Sebagai respons untuk mencegah penyebaran virus, negara-negara di seluruh dunia menerapkan lockdown yang ketat dan sangat meminimalkan pergerakan masyarakatnya. Sebagian besar kegiatan rekreasi tidak diperbolehkan dan masyarakat hanya diperbolehkan keluar rumah jika perlu membeli barang-barang penting. Lockdown yang ketat juga berarti bahwa hanya beberapa sektor dalam perekonomian yang diizinkan untuk beroperasi, industri medis tentu saja tetap buka dan bahkan mencapai batasnya. Sektor lain diperbolehkan tetap beroperasi namun dengan kapasitas yang sangat terbatas, ada pula sektor yang tidak boleh beroperasi sama sekali dan pekerja di sektor tersebut terpaksa bekerja dari rumah atau tidak bekerja sama sekali. Dengan membatasi jumlah sektor yang boleh beroperasi, banyak perusahaan yang harus memecat karyawannya untuk meminimalkan kerugian.

Resesi Ekonomi (Peningkatan Signifikan Terhadap Tingkat Pengangguran)

COVID-19 telah sangat mengurangi interaksi pasar ekonomi seiring dengan terjadinya shock lockdown secara besar-besaran, sehingga menghentikan aktivitas ekonomi agar tidak terpuruk dalam resesi terbesar yang secara signifikan berdampak pada tingginya PHK akibat pengangguran. Selama resesi ekonomi, peningkatan pengangguran menimbulkan kesulitan keuangan bagi semua pemberi kerja. Pilihan alternatif utama bagi rumah tangga/pekerja yang terkena dampak langsung resesi karena pendapatan mereka terancam secara finansial.

Pada tahun 2020, penyebab pandemi hingga tingkat pengangguran berkontribusi terhadap hilangnya 8,8 persen jam kerja global pada tahun 2020 jika dibandingkan dengan kuartal keempat tahun 2019, yang setara dengan 255 juta pekerjaan penuh waktu. Hilangnya jam kerja pada tahun 2020 sekitar empat kali lebih tinggi dibandingkan saat krisis keuangan global tahun 2009. Pendapatan pekerja dari pekerjaan telah berkurang secara signifikan sebagai akibat dari pengurangan jam kerja yang sangat besar.

Pemulihan akan segera terjadi, dengan bukti peningkatan besar dalam aktivitas ekonomi dan pasar tenaga kerja pada paruh kedua tahun 2020. Namun, pemulihan akan tetap tidak merata dan tidak pasti, yang kemungkinan akan memperburuk kesenjangan di dalam dan antar negara serta kesenjangan kerentanan antar negara. Negara-negara Berkembang Secara Ekonomi Kurang (Less Economically Developing Countries) dan Negara-negara Berkembang Secara Ekonomi Lebih Banyak (More Economically Developed Countries) terus menerus menghadirkan dilema baru dalam mencapai kesenjangan dalam penyediaan pekerja.

Ancaman Hak-Hak Buruh dan Keamanan Kerja yang disebabkan oleh pandemi

Dalam perlindungan hukum terhadap perubahan pendapatan yang diperoleh akibat kehilangan pekerjaan, hak-hak pekerja diutamakan pada keamanan kerja. Kehilangan pekerjaan dapat terjadi akibat restrukturisasi, krisis ekonomi, atau sejumlah faktor lainnya. Para pendukung reformasi pasar tenaga kerja berkonsentrasi pada undang-undang perlindungan tenaga kerja, yang mengatur dimulainya kontrak terbuka dan kontrak sementara serta penghentian pengaturan kontrak, baik secara individu maupun kolektif.

Di sisi lain, adanya langkah-langkah legislatif yang sederhana tidak selalu menunjukkan seberapa ketat peraturan di suatu negara atau tingkat perlindungan yang diberikan kepada pekerja, yang juga bergantung pada kebijakan tambahan seperti kompensasi pengangguran. Ancaman terhadap keamanan kerja menarik perhatian pada kesulitan yang dihadapi pekerja dalam bidang diskriminasi, jam kerja yang panjang, gaji dan tunjangan yang buruk, serta kekhawatiran mengenai kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Secara khusus, ada tiga bidang utama yang harus diperhatikan oleh negara-negara anggota untuk menjamin keamanan para pengangguran di era pandemi ini karena perekonomian diperkirakan akan mengalokasikan sumber daya secara tidak efisien sebagai akibat dari krisis ini.

Pernyataan ILO mengeluarkan peringatan bahwa krisis lapangan kerja akan memberikan dampak yang tidak proporsional terhadap kelompok tertentu, sehingga berpotensi mengakibatkan kesenjangan yang lebih besar. Kelompok ini mencakup mereka yang bekerja dalam pekerjaan berupah rendah dan tidak terlindungi dengan baik, khususnya pekerja berusia muda dan tua. termasuk migran dan perempuan. Orang-orang ini rentan karena mereka tidak memiliki perlindungan dan hak-hak sosial, dan perempuan secara tidak proporsional terwakili dalam pekerjaan berupah rendah dan industri-industri yang terkena dampaknya. Pegawai yang mengundurkan diri dari jabatannya di bawah tekanan dikatakan telah diberhentikan secara konstruktif. Tempat kerja mungkin tidak bersahabat dalam keadaan tertentu, sehingga karyawan tidak mempunyai pilihan selain mengundurkan diri. Karyawan yang meninggalkan pekerjaannya karena kondisi kerja yang tidak menyenangkan mungkin berhak atas hak yang sama seperti mereka yang dipecat. Hal ini mencakup pilihan untuk mengumpulkan kompensasi pengangguran.

Karyawan yang keluar karena lingkungan kerja yang tidak bersahabat mungkin mempunyai alasan kuat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja jika tindakan majikannya terbukti melanggar hukum. Pemecatan yang tidak adil ketika majikan memecat seorang karyawannya dengan alasan yang salah. Jika pemutusan hubungan kerja melanggar kebijakan perusahaan atau kontrak kerja, hal tersebut mungkin juga melanggar hukum. Situasi ini dapat menyebabkan terjadinya pembalasan, diskriminasi, dan penolakan untuk melakukan kejahatan atas nama pemberi kerja. Karyawan yang yakin bahwa mereka dipecat secara tidak sah mungkin akan mengajukan tuntutan terhadap majikan mereka sebelumnya. Karena banyaknya ancaman terhadap Keamanan Kerja, negara-negara anggota harus memikirkan bagaimana meningkatkan upaya nasional untuk memodifikasi atau mengembangkan kembali asuransi skema ekonomi untuk mencegah terjadinya skenario yang tidak diinginkan untuk menekankan perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka di era pandemi.

Iternational Labor Organization (ILO)

Standar Ketenagakerjaan ILO Mengukur bagaimana pembangunan ekonomi harus mencakup penciptaan lapangan kerja dan lingkungan kerja yang memungkinkan masyarakat untuk bekerja secara bebas, aman, dan bermartabat. Tanggung jawab utama ILO adalah menetapkan standar perburuhan internasional, yang dikenal sebagai Konvensi dan Rekomendasi, untuk diterapkan oleh negara-negara anggota. Pedoman mengenai pekerja anak, perlindungan pekerja perempuan, jam kerja, cuti berbayar, pengawasan ketenagakerjaan, konseling dan pelatihan karir, perlindungan jaminan sosial, perumahan pekerja, kesehatan dan keselamatan kerja, kondisi kerja maritim, dan perlindungan pekerja migran semuanya tercakup dalam pedoman ini. Konvensi dan Rekomendasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun