Mohon tunggu...
rosysepty
rosysepty Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

aku menyukai apa saja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Produk Simpanan di (KSPPS) BMT Fastabiq Cabang Mayong, Jepara yang Memegang Prinsip Syariah

3 Desember 2024   20:15 Diperbarui: 3 Desember 2024   20:15 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 KSPSS BMT Fatabiq Cabang Mayong, Jepara merupakan salah satu koperasi jasa keuangan yang ada di Jepara, beralamat di  JL Raya Kudus Jepara, Km. 1, Mayong, Rw. 04, Pelemkerep, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59465,  disahkan oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah melalui SK Nomor:011/BH/KDK.11.9/X/1998, dengan badan hukum nomor: 011 a/BH/PAD/V/2006, resmi beroperasi pada November 1998.

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Fastabiq Cabang Mayong hadir sebagai solusi keuangan yang menekankan pada prinsip-prinsip syariah. Artikel ini akan membahas secara mendalam berbagai produk simpanan yang ditawarkan oleh KSPPS BMT Fastabiq Cabang Mayong, memberikan pemahaman yang komprehensif bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan pemahaman tentang produk-produk ini, diharapkan masyarakat dapat memilih instrumen yang paling sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko mereka masing-masing.

KSPPS BMT Fastabiq Cabang Mayong dalam mengelola dana simpanan anggota mengacu pada prinsip-prinsip syariah, seperti:

  • Larangan riba : BMT menghindari praktik penambahan nilai yang tidak adil dan memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi secara adil antara BMT dan anggota.
  • Terhindar dari maisir : Maisir ialah transaksi yang mengandung unsur taruhan dan/atau untung-untungan, di mana keuntungan diperoleh berdasarkan keberuntungan , tanpa adanya usaha.
  •  Terhindar dari gharar: Gharar dalam transaksi keuangan syariah merujuk pada ketidakpastian atau ketidakjelasan yang signifikan dalam suatu transaksi, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi salah satu pihak.
  • Terhindar dari risywah : Risywah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga merugikan pihak lain atau melanggar hukum.

Prinsip Lainnya:

  • Transparansi: BMT transparan dalam pengelolaan dana simpanan anggota, termasuk dalam pencatatan dan pelaporan keuangan.
  • Keadilan: BMT adil dalam membagi keuntungan dan kerugian kepada anggota.
  • Amanah: BMT amanah dalam mengelola dana simpanan anggota, tidak boleh menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

SPPS BMT Fastabiq Cabang Mayong menawarkan berbagai jenis produk simpanan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan finansial yang beragam, antara lain:

  • Simpanan Pokok :adalah Simpanan yang sebagai tanda keanggotaan KSPSS BMT Fatabiq Cabang Mayong, Jepara Cab. Blimbingrejo, besarnya Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) yang hanya dibayarkan sekali saja saat bergabung. Besaran simpanan ini relatif kecil sebagai komitmen manajemen koperasi untuk memberi kesempatan terutama kepada masyarakat tidak mampu agar menjadi anggota koperasi dan merasakan manfaat menjadi anggota koperasi.Simpanan ini tidak dapat ditarik kembali selama masih menjadi anggota. Sebagai imbalan, anggota akan mendapatkan bagian dari keuntungan BMT, yaitu Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan besarnya simpanan pokok.
  • Simpanan Wajib Simpanan Wajib merupakan Simpanan yang wajibkan kepada setiap anggota yang besarnya Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) setiap bulan. Umumnya simpanan ini digabung dengan angsuran pembiayaan. Simpanan ini tidak dapat ditarik selama keanggotaan, kecuali statusnya berhenti dari anggota. Simpanan Wajib mendapatkan bagi hasil dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihitung secara proposional.
  • Simpanan Sukarela (SIRELA) Sirela merupakan Simpanan yang besarnya tidak ditentukan, akad yang digunakan adalah akad Wadiah Yad Dhomanah, atau titipan dimana simpanan ini bisa diambil sewaktu-waktu. Dalam skema ini, anggota berperan sebagai pemilik dana (shahibul mall), sementara BMT bertindak sebagai pengelola dana (mudharib).
  • Simpanan Mudharabah Berjangka (SISUKA) Sisuka merupakan Simpanan yang waktu pengambilannya seuai perjanjian yang disepakati. Tersedia dalam 3 pilihan jangk awaktu, yaitu 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Simpanan ini menggunakan akad Mudharabah, atau Bagi Hasil. Nasabah akan mendapatkan bagi hasil dari pendapatan KSPSS BMT Fatabiq Cabang Mayong, Jepara setiap bulan, yang akan dimasukkan ke dalam rekening Sirela
  • Simpanan Pelajar Prestasi (SIMPELPRES) Simpelpres (Simpanan Pelajar Prestasi) adalah produk simpanan yang dirancang khusus untuk mendukung kebutuhan pendidikan para pelajar. Dengan menggunakan akad mudharabah, Simpelpres menawarkan fleksibilitas bagi para pelajar dan orang tua untuk menabung dengan tujuan spesifik, yaitu membiayai kebutuhan sekolah. Produk ini memungkinkan nasabah untuk melakukan setoran minimal sebesar Rp 50.000,- per bulan.
  • Simpanan Idul Fitri (SIFITRI) Sifitri ialah Simpanan yang digunakan untuk persiapan hari raya, dimana setoran dapat dilakukan sewaktu-waktu. Akan tetapi untuk penarikan simpanan hanya dilakukan Ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk setiap anggota yang ikut produk ini mendapatkan kelebihan khusus yaitu sebuah bingkisan sembako dari kantor sebagai hadiahnya
  • Arisan Ukhuwah Arisan Ukhuwah merupakan Simpanan dengan system arisan yang jumlah setorannya ditentukan sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) tiap bulan, dengan periode yaitu 36 bulan, untuk anggota yang membayar dengan tertib akan mendapatkan bonus berupa souvenir dan uang sebesar Rp. 125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Setipa bulannya ada undian hadiah untuk anggota yang mengikuti arisan ukhuwah ini.

KSPPS BMT Fastabiq Cabang Mayong  merupakan pilihan tepat untuk bertransaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.  BMT Fastabiq  berkomitmen untuk memberikan layanan keuangan yang berkah dan membantu meraih tujuan finansial dengan cara yang halal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun