Mohon tunggu...
Fiksiana

Hukum di Indonesia

29 November 2015   19:38 Diperbarui: 29 November 2015   20:02 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum adalah salah satu norma yang ada di dalam suatu masyarakat. Sebagai norma, hukum berfungsi sebagai patokan tatanan dalam berkehidupan. Karena, fungsi hukum ini sebenarnya ditujukan agar nantinya pola hidup dalam masyarakat berjalan dengan baik dan tertata rapi sesuai yang diharapkan oleh semua orang. Artinya, disini hukum memegang peranan penting sebagai tolak ukur suatu sikap dan tingkah laku. Masyarakat harus selalu memegang hukum setinggi-tingginya agar larasnya suatu peradaban.

Sekarang, penerapan hukum di Indonesia tidak adil. Mengapa? Apakah anda tahu bahwa saat ini para hakim Indonesia sudah tidak lagi memperhatikan mana yang bersalah ataupun tidak. Melainkan mereka memprioritaskan sistem money politic. Pada kesempatan kali ini, saya selaku siswa SMA akan menjabarkan tentang bagaimana sistem hukum di negara ini dari segi penerapan dan bagaimana sanksi yang dikerjakan.

Hukum secara umum diartikan sebagai peraturan yang dibuat oleh lembaga / instansi tertentu, yang sifatnya memaksa dan wajib ditaati oleh masyarakat / sekelompok orang yang sudah terikat. Dari sini sudah kita ketahui bahwa hukum itu dilakukan agar kehidupan menjadi tentram dan damai. Lalu bagaimanakah penerapan hukum di masyarakat?

Pada zaman sekarang ini khususnya di Indonesia, banyak ditemukan keganjalan hukum yang aneh. Banyak kasus yang dapat kita jadikan contoh sebagai tolak ukur penerapan hukum. Contoh pertama berasal dari daerah Situbondo, Jawa Timur. Seorang nenek tua yang renta mengambil 7 buah ranting kayu di area Perhutani setempat. Nenek tersebut dijadikan tersangka sebagai pencuri barang tersebut. Dari saksi pengakuan, telah diungkap bahwa nenek tersebut tidak sengaja mengambil ranting tersebut dan ia menduga bahwa area lahan tersebut adalah milik tanah warisanya sendiri. Tetapi para hakim memutuskan bahwa nenek tersebut bersalah dan divonis 7 bulan kurungan penjara.

Ini adalah hal yang menarik untuk dibahas di arena hukum Indonesia. Betapa bodohnya negeri ini mengakali publik dengan sorotan media yang menggunjing sana-kemari. Coba bayangkan manusia koruptor pencuri kekayaan negara dengan hebatnya merampas hak kekayaan hajat orang banyak tanpa ber-perikemanusiaan. Mereka dengan seenaknya menyogok para petinggi negeri untuk melakukan perbuatan tersebut. Memang sekarang adalah zamanya untuk bermain dengan uang. Setiap orang berduit memang bisa menang melawan hukum. Tapi bagaimana dengan nasib orang yang tidak cukup uang? Mereka hanya terpaku tidak dapat melawan hakim walaupun mereka tidak bersalah. Hal ini sangat menarik untuk dipertanyakan mengapa negeri ini menerapkan sistem seperti ini. Adilkah hukum di Indonesia saat ini?

Menjawab pertanyaan tersebut, kita harusnya berpikir kritis maksud tersembunyi di balik meja hijau itu. Hakim seharusnya memutuskan hukum secara adil demi cita-cita rakyat Indonesia sesuai sila ke-5 “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Lalu bagaimana dengan penerapan sila tersebut jikalau kita tidak memulainya saat ini? Kapankah bangsa ini bisa adil dalam hukum?

Indonesia akan menjadi negara besar yang maju jika semua aturan di negeri ini ditaati. Sebagai negara dengan supremasi hukum tertinggi, yang harus kita lakukan adalah mematuhinya tanpa terkecuali. Miskinya suatu negara bukan halnya karena sumber daya alam beserta manusianya, tetapi juga bagaimana hukum suatu negara dijalankan. Andaikata hukum tidak berlaku, alamat suatu negara itu akan hancur.

Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan negara harus bijak memilah hakim yang berjiwa luhur dan mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Memang hal itu terlalu sulit untuk dilakukan. Akar-akar keselewengan hukum memang sudah dipondasi kuat mulai ditingkat daerah hingga pusat. Selain itu pihak kehakiman Indonesia harus selalu ditingkatkan agar suatu keselarasan hukum antara pemerintah dengan kejaksaan seimbang.

Lain daripada itu, DPR sebagai penampung aspirasi masyarakat harusnya memberi kebijkanan Undang-Undang yang bijak dan tepat sesuai dengan kondisi hukum Indonesia. Tampungan masyarakat luas itu harus disimpulkan agar suatu terjadinya hukum yang sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat. Intinya semua elemen pemerintah harus sejalan dengan cita-cita negara dan juga warga negara yang ada.

Akhir dari ini, kita sebagai generasi muda harus menegakkan hukum di negeri tercinta ini dengan adil. Seadil-adilnya suatu hukum pasti ada yang diselewengkan. Tetapi kita harus mengantisipasinya agar suatu hukum tersebut berjalan perlahan demi perlahan sejalan dengan kurun waktu yang ada. Sebagai aset bangsa, tak lupa kita harus berbudi luhur, jujur, dan berjiwa ksatria. Karena dengan tiga konsep pokok itulah akan terciptanya suatu hukum yang lebih baik di masa yang akan datang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun