Mohon tunggu...
Rosya Mawaddah Susanto
Rosya Mawaddah Susanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Rosya

Rosya Mawaddah S PBS A UIN MALIKI MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Seputar Pemilu bersama Salah Satu Anggota KPU

8 April 2022   01:19 Diperbarui: 8 April 2022   01:21 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kamis, 08 April 2022. Aku bersama Bapak Deni selaku salah satu pegawai di kantor KPU Kota Malang sedang melakukan wawancara seputar pemilu yang ada di Indonesia. Selama ini kita mengira bahwa pemilu merupakan suatu kegiatan yang menegangkan, suatu kegiatan yang penuh dengan persaingan dan penuh dengan konflik. Tetapi disini Bapak Deni menyampaikan bahwa pemilu sebenarnya adalah sebuah pesta demokrasi untuk rakyat, dikarenakan pemilu merupakan sebuah ajang pemilihan pemimpin yang baru, yang tentunya membawa rasa Bahagia untuk rakyat dikarenakan akan adanya pemimpin yang baru dengan gaya memimpin yang baru tentunya.

Bapak Deni juga berkata bahwa pemilu merupakan sebuah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden dan untuk memilih anggota DPRD yang dilaksanakan dengan asas yang tak asing lagi yaitu asas LUBERJURDIL yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sedangkan menurut Bapak Hasyim Asy'ari selaku anggota KPU RI pemilu memiliki arti yaitu arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai kekuasaan. Dengan demikian, penyelenggara pemilu memiliki tugas sebagai manager konflik, serta penyelenggara pemilu tidak boleh menjadi faktor penyebab konflik pemilu.

Pemilu di Indonesia memiliki beberapa ketentuan diantaranya:

  • Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali
  • Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Yaitu pada setiap tanggal 14 Februari
  • Pemungutan suara dilakukan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional
  • Tahapan penyelenggara pemilu dimuali paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan
  • Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan presiden dan wakil presiden

Selain memiliki ketentuan, pemilu pun juga memiliki beberapa tahapan yaitu :

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyususnan peraturan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan pennyelenggaraan pemilu
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Penetapan peserta pemilu
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • Pencalonan presuden dan wakil presiden serta anggta DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota
  • Masa kampanye pemilu
  • Masa tenang
  • Pemungutan dan penghitungan suara
  • Penetapan hasil pemilu
  • Pengucapan sumpah janji

Terdapat pula indikator persaingan bebas dan adil antara peserta pemilu yaitu :

  • Menjamin kesempatan yang sama menjadi peserta pemilu / menjadi pasangan calon tergantung jenis pemilunya
  • Keleluasaan peserta pemilu / pasangan calon untuk melakukan kampanye diseluruh wilayah
  • Tidak menggunakan intimidasi / ancaman atau kekerasan sebagai cara untuk mendapatkan suara
  • Tidak menggunakan uang atau materi lainnya untuk mendapat suara
  • Pertahanan tidak menggunakan milik punlik sebagai sarana kampanye, selain itu tidak diperkenankan menggunakan dana public, fasilitas dinas dengan beberapa pengecualian dan jam dinas waktu kampanye
  • Pengaturan dan penegakan peraturan tentang dana kampanye
  • Pemberitaan media massa baik cetak atau elektronik secara obyektif dan tidak memihak
  • Tidak mengandung unsur  SARA saat ber kampanye
  • Dilarang menjelek-jelekan lawan tanpa didukung oleh fakta / memuji diri sendiri tanpa disertai bukti-bukti

Nah itu tadi yang disampaikan oleh Bapak Deni seputar pengetahuan tentang pemilu, tetapi aku masih bertanya-tanya bagaimana sih sistem pemilu di dunia, apakah semuanya sama dengan sistem pemilu di Indonesia? Dan jawabannya adalah belum tentu, jadi sistem pemilu yang digunakan oleh negara-negara di dunia sangat variatif. Sebuah negara dengan karekter demografis dan geografis yang sama belum tentu menganut sistem pemilu yang sama. Negara yang menganut bentuk dan sistem pemerintahan yang sama belum tentu juga mengadopsi sistem pemilu yang sama demikian pula sebaliknya.

Tapi  pembaca tau gak sih kalau terdapat 3 sistem pemilu di dunia looo, apa aja sih 3 sistem itu?  3 sistem pemilu di dunia yaitu :

Pertama, sistem pluralitas. Sistem ini disebut juga sistem distrik, dalam sistem ini wilayar negara dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan yang biasanya berdasra atas jumlah penduduk. Setiap distrik diwakili oleh satu orang wakil, kecuali pada varian block vote dan party block vote. Kandidat yang memiliki suara terbanyak akan mengambil seluruh suara yang diperolehnya.

Kedua, sistem proporsional. Dalam sistem ini proporsi kursi yang dimenangkan oleh pihak partai politik dalam sebuah daerah pemilihan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang diperoleh partai tersebut.

Ketiga, sistem campuran. Sistem ini merupakan perpaduan penerapan antara sistem pluralitas dan sistem proporsional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun