[10] Fred B.G. Tumbuan, Pokok-Pokok Penyempurnaan Aturan Tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, makalah disampaikan dalam Lokakarya Undang-Undang Kepailitan, Jakarta, 3 –14 Agustus 1998
[11] Ellyana S, Proses/Cara Mengajukan dan Penyelesaian Rencana Perdamaian pada Penundaan Kewajiban Pembayaran, makalah disampaikan dalam Lokakarya Undang-Undang Kepailitan, Jakarta, 3 - 14 Agustus 1998
[12] Kartini Mulyadi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Serta Dampak Hukumnya, Makalah disampaikan dalam Lokakarya Undang Undang kepailitan, Jakarta, 3 – 14 Agustus 1998.
[13] Fred. BG. Tumbuan, Pokok-Pokok Undang-Undang Tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah oleh Perpu No. 1 Tahun 1998, makalah disampaikan dalam lokakarya UU Kepailitan, Jakarta, 3 – 14 Agustus 1998.
[14] K. Santoso, Akibat Hukum Kepailitan, Makalah disampaikan dalam lokakarya UndangUndang kepailitan, Jakarta, 3 – 14 Agustus 1998.
[15] Erman Radjagukguk, Perkembangan Peraturan Kepailitan Di Indonesia, bahan E Learning “Bankruptcy Law” , hal 5 – 7.
[16] Mengenai jangka waktu ini, Mantan Ketua mahkamah Agung RI, Purwoto Gandasubrata, menyayangkan pembuatan Perpu Kepailitan No. 1 Tahun 1998 ini tidak terlebih dahulu mendengar pendapat dan nasihat dari para hakim yang biasa berkecimpung dalam praktek. Lihat Sudargo Gautama, Komentar Atas Peraturan kepailitan baru Untuk Indonesia (1998), Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hal 10 – 11.
[17] Aria Suyudi, Eryanto Nugroho, Herni Sri Nurbayani, Analisi Teori dan Praktek kepailitan dan Indonesia, Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta,
[18] Andi Muhammad Asrun, A. Prasentyatoko, Dkk, Analisa Yuridis dan Empiris Peradilan Niaga (Jakarta : Center for Information & Law Economic Studies, 200, hal 19.
[19] Revisi UU Kepailitan : Mengembalikan Kepercayaan yang Berangsur Punah (http://hukumon line. Com//edisi khusus/fokus _ details asp?rubrik = 3 & id = 93).
[20] Satjipto Rahardjo, Permasalahan Hukum di Indonesia, Penerbit Alumni Bandung, 1983, halaman 13.