Mohon tunggu...
Rosse Hutapea
Rosse Hutapea Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi PR

PR Practitioner

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dies Natalis 20TH FH UPH Membangun Profesi Hukum yang Takut Akan Tuhan

18 Oktober 2016   10:50 Diperbarui: 18 Oktober 2016   11:01 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) merayakan Dies Natalis ke-20 (Foto:Metrotvnews.com/Pelangi Karismakriskti)

Mengintegrasikan iman Kristen dan profesi bukanlah sesuatu yang mudah. Pada prakteknya masih banyak orang Kristen yang memisahkan iman dan profesinya. Bahkan sebagian orang menganggap ini  sesuatu yang tidak mungkin.

Di tengah-tengah kondisi profesi hukum yang banyak diwarnai praktek manipulasi dan korupsi yang bertentangan dengan pandangan-pandangan Alkitab, banyak pihak yang pesimis dalam menjalankan profesi hukum dengan menjunjung kebenaran dan keadilan sesuai iman kepada Tuhan.

Berangkat dari kondisi tersebut, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Alkitab dan Hukum’ dengan sub tema ‘Membangun Profesi Hukum yang Takut Akan Tuhan’ pada tanggal 28 September 2016. Seminar ini merupakan bagian acara dalam memperingati  Diesnatalis 20th FH UPH.

Dalam seminar tersebut, FH UPH mengundang empat praktisi hukum untuk membagikan  pengalaman dalam menjalankan profesinya sesuai dengan iman Kristen, diantaranya: Prof. Dr. Gayus Lumbuun, SH., Hakim Agung RI.; Dr. Yozua Makes, SH., LL.M., MA., Praktisi Hukum dan Dosen; Fredrik J. Pinakunary, SH., Lawyer; dan Patrick Moore Talbot, JD., Dosen FH UPH.

Menurut Prof. Gayus, mengungkapkan pengalaman dan keyakinan dalam menjalankan profesi hukum yang takut akan Tuhan, bukan pekerjaan yang mudah baginya. Namun sebagai orang beriman, ia setuju bahwa profesi harus dilakukan sesuai dengan kehendak Tuhan, karena profesi adalah pekerjaan yang dipercayakan oleh Tuhan kepada manusia.

“Sebelum jaman reformasi, orang Kriten menganggap profesi yang tertinggi adalah melayani Tuhan. Namun reformasi, telah mengubah pandangan orang Kristen terhadap konsep kerja. Makna kerja bukan lagi dianggap sebagai hal yang duniawi, tetapi dihayati sebagai hal yang kudus, maka setiap orang beriman harus melakukan pekerjaannya dengan sungguh-sungguh dan benar secara moral. Dengan kata lain, kerja adalah ungkapan dari ibadah,” papar Prof. Gayus.

Dr. Yosua Makes, pendiri Makes & Partners Law Firm, juga mengatakan bahwa topik ‘Alkitab dan Hukum’ ini sangat penting bagi profesi hukum, karena mencakup aspek struktural dan fundamental. Untuk menjadi praktisi hukum yang takut  akan Tuhan, pertama berpegang pada hukum kasih, sebagaimana tertulis di dalam Matius 22: 37. Hukum kasih ini mencakup vertikal dan horizontal.  Kedua, jangan menyembah berhala, karena dapat menjadikan manusia menyimpang dari tugas utama profesinya. Ketiga, profesi hukum harus mengutamakan kebenaran dan keadilan. Puncak yang terpenting dalam menjalankan profesi menurut dia adalah harus memiliki integritas pribadi.

Pandangan optimis dicetuskan Fredrik, dengan menegaskan pentingnya prinsip takut akan Tuhan dalam profesi hukum.  Menurutnya, tidak perlu takut atau malu untuk menjadikan Alkitab sebagai pegangan untuk menjalankan profesi dan  untuk bisa survive.

“Berpraktek hukum dengan baik dan benar tidak perlu takut kekurangan klien. Market untuk lawyer bersih terbuka luas. Maka jadilah lawyer yang takut akan Tuhan. Dengan demikian kita bisa menjadikan profesi hukum sebagai profesi yang membanggakan,” kata Fredrik seraya menghimbau para mahasiswa hukum.

Praktisi terakhir, Patrick, membagikan pengalamannya sebagai praktisi pendidikan hukum. Ia membawakan topik mengintegrasikan pandangan Kristen dalam pendidikan Hukum dan kurikulum yang berelasi dengan keadilan. Menurutnya kurikulum yang berbasis Alkitab, sebagaimana visi dan misi UPH,  sangatlah tepat karena pendidikan dapat mengubah hati dan pikiran.

Keempat narasumber sepakat bahwa hukum dan Alkitab adalah dua area yang bisa dipelajari dan diterapkan dalam profesi hukum di tengah-tengah dunia dan masyarakat saat ini.  (rh)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun