Mohon tunggu...
Rosse Hutapea
Rosse Hutapea Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi PR

PR Practitioner

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

FH UPH Berpartisipasi Dalam FGD Penelitian Optimalisasi Puslitbang MA

6 November 2019   04:10 Diperbarui: 6 November 2019   04:13 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang Kumdil) MA menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), yang diikuti para akademisi Fakultas Hukum dari empat perguruan tinggi terkemuka di Jakarta. Lima akademisi Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) berpartisipasi dalam FGD ini, bersama akademisi FH  Universitas Trisakti, UNTAR dan Esa Unggul. Kegiatan FGD yang  diadakan dalam rangka penguatan kelembagaan Mahkamah Agung (MA) dan pengembangan ilmu hukum di Indonesia, ini diadakan selama tiga hari, tanggal 4-6 November 2019, di ruang Santika 3 lantai 2 Hotel Santika Premiere ICE BSD City, Tangerang.

Pemaparan dari narasumber Dr. Arie Afriansyah, SH, LLM, Phd., akademisi FH UI |dokpri
Pemaparan dari narasumber Dr. Arie Afriansyah, SH, LLM, Phd., akademisi FH UI |dokpri
Dr. Hasbi Hasan, MH., Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan, di awal kegiatan menyampaikan bahwa tema penelitian ini memiliki signifikansi yang cukup tinggi dalam menjaga keberlangsungan fungsi Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI. Diharapkan penelitian ini akan mengembalikan fungsi Puslitbang pada ''Fitrahnya'' yaitu sebagai lembaga yang elit dan membanggakan.

Untuk itu, kegiatan FGD ini diselenggarakan guna memdapatkan paparan yang komprehensif dari berbagai sudut pandang bidang ilmu hukum. Para akademisi yang diundang berpartisipasi berlatar belakang bidang keahlian ilmu hukum yang berbeda. Peserta dibagi dalam dua kelompok, masing-masing membahas topik  yang berbeda.  

Akademisi FH UPH berpartisipasi dalam kelompok pertama bersama akademisi FH Trisakti, pada tanggal 4-5 November 2019. Kelompok ini membahas dua topik, pertama mengenai  bagaimana idealnya peran Puslitbang MA agar dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum, sekaligus  menggali potensi kolaborasi riset Puslitbang MA dengan perguruan tinggi. Dilanjutkan topik diskusi kedua  tentang "Pengembangan Pusat Unggulan IPTEK (PUI) di bidang Penelitian Ilmu Hukum".

Narasumber yang hadir pada kelompok pertama , diantaranya tim peneliti, Dr. Ismail Rumadan, M.H. dan Sri Gilang M.S.R.P., serta dari eksternal, Dr. Arie Afriansyah, SH, LLM, Phd., akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Aswin Firmansyah, ST., ME., mewakili Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Kemenristekdikti.

Dalam paparannya yang sangat menarik, Dr. Arie menyarankan agar fungsi Puslitbang hendaknya mengedepankan kualitas penelitian yang berdayaguna bagi kepentingan lembaga dan masyarakat, dan bukan pada kuantitas penelitian yang belum tentu bermanfaat bagi kepentingan lembaga dan masyarakat.

Selanjutnya narasumber Kemenristekdikti, Aswin Firmansyah, mendorong lahirnya Puslitbang yang unggul dalam kegiatan riset bidang ilmu hukum. Saat ini tema riset bidang ilmu hukum belum ada dari daftar 11 tema riset PUI. Lembaga atau institusi dapat berkolaborasi untuk melakukan riset multi dan interdisiplin dengan standar hasil yang tinggi serta relevan dengan kebutuhan IPTEK. Ia mengingatkan dalam berkolaborasi harus menggeser sifat egosystem, menjadi ecosystem, sehingga dapat lebih produktif menghasilkan produk akhir yang sesuai kebutuhan pengguna.

Menanggapi narasumber, Dr. Jur. Udin Silalahi, SH., LLM., akademisi FH UPH, mendukung optimalisasi Puslitbang di MA diantaranya melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas melakukan penelitian dan memikirkan what next. Ia juga mengemukakan pentingnya meningkatkan kerjasama dengan institusi pendidikan, untuk menghasilkan penelitian yang dapat mensupport baik internal maupun eksternal MA.

Sementara, Dr. Bambang Widjojanto, perserta dari FH Trisakti Jakarta dan mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menegaskan bahwa Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 memiliki nilai filosofi yang sangat tinggi khususnya pada kata ''mencerdaskan kehidupan bangsa''. Pada kalimat ini bermakna bahwa para pimpinan Mahkamah Agung hendaknya mendorong Puslitbang Kumdil untuk menjadi salah satu supporting unit yang elit dan membanggakan untuk mewujudkan badan peradilan yang agung sebagai cita-cita para founding fathers kita sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang Undang Dasar 1945.

FGD kelompok pertama dihadiri 15 akademisi Fakultas Hukum dari UPH dan Trisakti. Diskusi berjalan sangat apik dan mendapatkan masukkan yang komprehensif dari berbagai sudut pandang bidang keahlian hukum masing-masing akademisi, khususnya masukkan perihal riset-riset yang dapat dikolaborasikan pada bidang-bidang di Puslitbang MA.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun