Rossa Hana Azzahra 212111053 HES 6B
Pendahuluan
Asuransi adalah pertanggungan antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (UU RI Nomor 2 Tahun 1992, tentang Usaha Perasuransian, pasal 1, ayat 1).
Menurut Robert dalam Jalaluddin (2018) asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut. Adapun konsep asuransi syari’ah bukanlah hal baru, karena sudah ada sejak zaman Rasulullah yang disebut “Aqilah”.
Pertumbuhan asuransi syariah di Aceh juga mengalami pertumbuhan yang kecil sejak awal berdiri, seperti PT. Asuransi Takaful Keluarga, PT. Bumiputera Syariah, PT. Prudensial, PT. AIA Syariah dimana pertumbuhannya polis rata-rata di bawah 50% dari target rata-rata perusahaan. Dalam perkembangannya asuransi syariah Bumiputera di Kota Banda Aceh ini sering mengalami berbagai kendala seperti masih minimya modal yang menyebabkan rendahnya penetrasi pasar asuransi syariah, kurangnya SDM yang professional, ketidaktahuan masyarakat terhadap produk asuransi syariah, dukungan pemerintah belum memadai dan bahkan image untuk meyakinkan masyarakat akan keuntungan menggunakan asuransi syariah di PT. Asuransi Syariah Bumiputera Kota Banda Aceh.
PEMBAHASAN
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 21 Tahun 2001, Asuransi Syariah adalah usaha saling tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Dasar hukum asuransi syari’ah didasarkan pada Al Qur’an, Al Hadits, Ijma’, Ijtihad dan Qiyas. Dalam pengertian asuransi di atas, menunjukkan bahwa asuransi mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: 1. Adanya pihak tertanggung 2. Adanya pihak penanggung 3. Adanya perjanjian asuransi 4. Adanya pembayaran premi 5. Adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan 6. Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadinya.
PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (selanjutnya disebut BUMIDA) didirikan atas ide pengurus AJB Bumiputera 1912 sebagai induk perusahaan yang diwakili oleh Drs. H.I.K. Suprakto dan Mohammad S. Hasyim, MA sesuai dengan akte No. 7 tanggal 8 Desember 1967 dari Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, SH yang berkedudukan di Jakarta dan diumumkan dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 1970. Bumida memperoleh ijin operasional dari Direktorat Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departeman Keuangan Republik Indonesia melalui surat No. KEP. 350/DJM/111.3/7/1973 tanggal 24 Juli 1973 dan diperpanjang sesuai Keputusan Menteri Keuangan Tahun 1986.
Adapun visi PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera menjadi perusahaan asuransi jiwa syariah berkualitas dan terkemuka di Indonesia. Adapun misi PT. Asuransi Syariah Bumiputera 1967 menghasilkan bisnis berkualitas dengan menyediakan produk asuransi jiwa syariah yang berkualitas berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pelayanan yang unggul terhadap pelanggan internal dan pelanggan eksternal melalui program kualitas. Adapun jenis produk asuransi jiwa individu yang tedapat pada Asuransi Syariah Bumiputera cabang Banda Aceh antara lain sebagai berikut:
1. Produk mitra iqra’ plus: produk yang dirancang khusus untuk menjadi mitra belajar bagi anak.
2. Mitra Mabrur Plus membantu mewujudkan impian seseorang untuk mengunjungi Baitullah (ka‟bah) agar bias menunaikan ibadah haji ke mekkah.