3. Mitra Amanah: produk Asuransi Jiwa Syariah dari Bumiputera Syariah. Mitra Amanah menjadi solusi perencanaan keuangan yang memberikan manfaat.
4. Produk ASKUM: bernama Produk Ekawarsa yaitu suatu program asuransi yang memberikan proteksi murni terhadap risiko kematian dalam jangka waktu satu tahun.
7. Mitra perlindungan kecelakaan diri: produk asuransi jiwa kumpulan syariah dengan unsur tolong menolong antara peserta asuransi dalam menangguangi risiko finansial akibat musibah kecelakan.
Kekuatan: Prinsip non riba, Jaringan yang sudah online, Berdasarkan syari’ah, Brand termasuk lebih kuat sebagai asuransi syariah dibanding perusahaan asuransi syariah yang lain, Polis cepat selesai, Pelayanan klaim dilayani dengan baik dan Adanya Dewan Pengawas Syari’ah.
Kelemahan: Market share Asuransi Syariah di Indonesia yang masih rendah, SDM yang berkualitas masih terbatas, Produk tidak jauh berbeda dengan produk asuransi konvensional dan Promosi dalam bentuk iklan yang masih kurang.
Ancaman: Banyaknya persaingan di industri perasuransian, Kurangnya pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah, Permodalan juga menjadi ancaman bagi pengembangan PT. Asuransi Sayriah Bumiputera cabang Banda Aceh yang menjadi penyebab relatif rendahnya penetrasi pasar PT. Asuransi Sayriah Bumiputera cabang Banda Aceh.
Menurut Amrin (2011) terdapat prinsip-prinsip mengenai pengelolaan asuransi syariah sebagai berikut: Tauhid, Keadilan, Tolong-menolong, Amanah, Saling Ridha, Menghindari MAGHRIB (Maysir, Gharar dan Riba).
ALASAN MEMILIH JUDUL
Alasan saya memilih judul “Strategi Pengembangan Asuransi Syari’ah Bumiputera di Aceh Tahun 2016-2018 (Pendekatan Analisis SWOT)”. Dikarenakan pada perkembangan zaman saat ini, banyak sekali asuransi yang tidak berdasarkan syari’ah dan antara asuransi syari’ah dengan konvensional terus berkompetensi. Hal tersebut saya tertarik untuk membahas strategi dalam mengembangkan asuransi syari’ah khususnya bumiputera di Aceh yang telah di teliti oleh penulis pada tahun 2016-2018. Asuransi syari’ah di Aceh perlu di kaji dikarenakan asuransi syari’ah di Aceh masih belum menyebar luas, dikarenakan kurangnya pemahaman terkait asuransi syari’ah.
RENCANA SKRIPSI YANG AKAN SAYA BUAT
Saya merencanakan untuk meneliti skripsi dengan judul dan permasalah yaitu “Perspektif Produk Kecantikan Perspektif Fatwa MUI NO. 4 th 2003 & UU No. 8 th 1999 (KUHP)”. Dalam skripsi tersebut saya akan meneliti permasalahan terkait produk yang terdapat dalam klinik Beauty Glow by Irma. Dikarenakan dalam klinik tersebut belum memiliki sertifikat halal terkait produk kecantikan tersebut secara resmi, namun produk yang disebarluaskan kepada para konsumen diberitahukan jika produk tersebut menggunakan bahan kandungan yang aman dan halal bagi konsumen. Saya juga akan meneliti permasalahan terkait perlindungan konsumen yang terdapat dalam klinik tersebut, apakah sudah sesuai dengan peraturan undang-undang atau belum.