pengertian menurut para Ahli:
1. Menurut Soejono Soekanto: dalam menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial diperlukannya analitis dan empiris.
2. Satjipto Raharjo: hukum yg berkaitan dengan pola perilaku masyarakat dalam kehidupan sosial.
3. R. Otje Salman: Ilmu yg mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial diperlukannya analitis dan empiris.
4. Max Weber: hukum wajib ditaati oleh masyarakat.
5. Emile Durkheim: Sosiologi hukum didasarkan pada tipe solidaritas yg terdapat didalam kehidupan masyarakat.
Kesimpulan: Sosiologi Hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial berdasarkan analitis dan empiris. Hukum berkaitan dengan pola kehidupan masyarakat yang wajib ditaati oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dan didasarkan pada tipe solidaritas yang terdapat didalamnya.
Contoh Kasus: Kasus Dugaan Pemerasan Momentum Tunjukkan Prinsip Kesetaraan Hukum. Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menilai penanganan kasus dugaan pemerasan menjadi momentum tepat menunjukkan asas equality before the law. Khususnya, bagi institusi kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). NasDem mengapresiasi langkah Polda Metro yang berani memanggi Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan. Ia mengingatkan Firli untuk memenuhi janjinya akan kooperatif dan hadir pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan Selasa, 24 Oktober 2023. Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka. Panggilan pemeriksaan kedua buat Firli dilakukan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
faktor-faktor yg mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat:
1. Kaidah Hukum: patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak.
2. Penegak hukum: pada hakikatnya penegak hukum adalah orang yang berusaha dan mewujudan ide-ide.Â