Mohon tunggu...
Rossa Hana Azzahra
Rossa Hana Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Islam by Sudirman Tebba

26 September 2023   19:56 Diperbarui: 26 September 2023   20:16 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan perubahan masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Bila pendekatan ini diterapkan dalam kajian hukum Islam, maka tinjauan hukum Islam secara sosiologis dapat dilihat pada pengaruh hukum Islam pada perubahan masyarakat muslim, pengaruh masyarakat muslim terhadap perkembangan hukum Islam.

Hubungan timbal balik antara hukum Islam dan masyarakat muslim dapat dilihat pada perubahan orientasi masyarakat muslim dalam menerapkan hukum Islam. Perubahan tersebut terjadi karena adanya perubahan masyarakat muslim, perubahan tersebut disebabkan karena adanya ketentuan baru yang diberlakukan dalam hukum Islam. Diantara perubahan tersebut perubahan orientasi masyarakat muslim dari urusan ibadah kepada urusan muammalat.

Soerjono Soekanto merupakan tokoh sosiologi hukum. Ia berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Hal tersebut dapat dilihat dari hukum yang dapat mempengaruhi tingkah laku sosial terhadapa pembentukan hukum.

Hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai sekular melainkan juga berfungsi sebagai nilai-nilai normatif. Secara teoritias berkaitan dengan aspek kehidupan, dan satu-satunya pranata sosial dalam Islam yang dapat memberikan legitimasi terhadap perubahan-perubahan yang dihendaki dalam penyelarasan antara ajaran Islam dan dinamika sosial.

Ruang lingkup sosiologi hukum yang kedua menjelaskan terkait pengaruh pola budaya masyarakat tertentu dan tingkah laku sosial terhadap pemikiran dan perubahan hukum. Dalam Islam budaya dan perubahan sosial tersebut terlihat jelas pengaruhnya terhadap pemikiran hukum. Perbedaan tersebut terjadi di daerah-daerah yang dikuasai oleh umat Islam diawal abad ke-2 H sampai pertengahan abad ke-4 H, yaitu salah satu faktor yang dapat menyebablan terjadinya perbedaan-perbedaan pendapat dikalangan fuqaha terkait suatu masalah hukum yang akhirnya menyebabkan terbentuknya aliran-aliran hukum Islam.

Pelaksanaan syariat Islam di Indonesia saat ini dapat dilihat dari lahirnya Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989). Bank Muammalat Indonesia dan bank lainnya yang menerapkan prinsip syariat dapat menimbulkan kecurigaan sebagai pihak dalam masyarakat terhadap bangkitnya semangat Piagam Jakarta. Terutama mengenai tujuh kata yang telah dihapus, yaitu "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk nya".

Kecurigaan tersebut muncul dikarenakan pelaksanaan syariat mendapat dukungan dari pemerintah, sehingga mengesankan bahwa pemerintah memberi perlakuan istimewa terhadap kelompok agama tertentu. Namun, pihak yang curiga itu tidak memperhatikan bahwa syariat Islam memiliki berbagai fungsi yang berkembang dari waktu ke waktu. Misalnya Piagam Jakarta dirumuskan pada tahun 1945, yaitu untuk melaksanakan syariat Islam yang berfungsi sebagai legitimai politis-konstitusional yang berimplikasi terhadap formasi negara yang dibentuk pada saat itu.

Campur tangan dapat terjadi karena beberapa faktor. Antara lain kondisi syariat yang memerlukan campur tangan dalam pelaksanaannya. Syariat dalam konteks ini dipahami sebagai hukum Islam yang penuh diwarnai dengan perbedaan pendapat ulama.

Faktor pendorong lainnya adalah program pemerintah yang hanya dapat berjalan dan diterima oleh umat jika memiliki dasar yang jelas dalam agama. Misalnya, orang Islam tidak infin masuk program keluarga berencana karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam.

Campur tangan pemerintah dalam pelaksanaan syariat Islam dapat juga dilihat dari formasi negara Orde Baru. Formasi tersebut digunakan agar masyarakat selalu berusaha mengatur berbagai bidang kehidupan. Dalam bidang tersebut, umat Islam dapat tetap berada dalam kendali kekuasaan dan mencegah timbulnya konflik. Hal tersebut dapat mewujudkan sebuah jargon kerukunan interen umat beragama, kerukunan antarumat beragama, dan kerukunan antara umat dengan pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun