Mohon tunggu...
Rossa Hana Azzahra
Rossa Hana Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Selisih Harga pada Pembayaran Layanan Go-Food

18 September 2023   19:20 Diperbarui: 18 September 2023   19:49 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum Perdata adalah termasuk ke dalam norma hukum tertulis yang berisi mengenai aturan untuk kepentingan seseorang (individu) dilingkungan kelompok sosial (Masyarakat). Dalam hukum perdata diatur mengenai hak-hak dan kewajiban yang harus ditaati, namun hukum perdata memiliki sifat yang tidak merugikan banyak pihak. Dalam kasus ini, pelanggan Go-Jeklah yang merasa dirugikan sebab harga makanan atau barang yang dipesan tidak sesuai dengan harga yang tertera di aplikasi Go-Jek. Sebab dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa Konsumen berhak atas infromasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Namun dalam kasus ini Driver Go-Jek tidak memberikan informasi yang benar dan merugikan pihak konsumen. Dalam hukum perdata Driver Go-Jek tidak akan dikenai sanksi pidana akan tetapi dikenai dengan aturan yang ada pada kitab hukum perdata (KUHP).

Berdasarkan Aturan-Aturan Hukum 

Berdasarkan kasus yang terjadi dalam perselisihan harga pada pelayanan pembayaran Go-Food ditinjau dari segi hukum tercantum di dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan sosiologi yuridis normatif, antara lain :

  • Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dijelaskan bahwa perjanjian itu harus dilandasi kesepakatan antara kedua belah pihak, dan untuk menghindari terjadinya wanprestasi maka antara kedua belah pihak baik dari pihak pengendara ojek maupun pihak konsumen harus mempunyai itikad baik untuk memenuhi prestasinya.
  •  Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik yang berisikan transaksi elektronik. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis. Sebagai contoh dalam transaksi secara online, apabila terdapat layanan gratis ongkos kirim, maka penerapannya harus sedemikian. Bila tidak sesuai, konsumen berhak menuntut hak tersebut. Sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa perlindungan konsumen diperuntukan untuk pemberian kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. Tujuan dibuatnya perlindungan konsumen dapat dijelaskan dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Opini Kelompok Terkait Tema Yang Diangkat

Menurut padangan penulis terkait materi yang sudah di paparkan diatas yaitu adanya selisih harga pada pembayaran layanan go-food bisa menjadi perhatian bagi Sebagian orang yang menggunakan layanan go-food. Selisih harga tersebut mungkin terjadi karena beberapa factor seperti perbedaan antara harga di aplikasi dengan harga asli di restoran atau toko makanan, adanya biaya layanan tambahan atau bisa disebut dengan ppn, atau perubahanan harga dari waktu ke waktu.

Dengan demikian, penting untuk di ketahui bahwa go-food adalah platfrom penyedia layanan pengantar makanan, dan mereka dapat mengenakan biaya tambahanan sebagai kompensasi atas layanan tersebut. Sehingga para pengguna go-food harus memeriksa dengan cermat dan detail harga sebelum melakukan transaksi pembayaran dan memahami bahwa ada kemungkinan selisih harga. Akan tetapi jika ada kenaikan harga atau penambahan harga pada layanan pembayaran gofood yang dilakukan oleh driver gofood adalah perilaku yang tidak etis dan melanggar aturan aturan yang telah di tetapkan oleh platfrom tersebut. Hal tersebut bisa mencangkup Tindakan seperti menaikan harga makanan di luar yang seharusnya, menambahkan biaya pengiriman yang tidak sesuai, atau melakukan Tindakan penipuan lainya.

Sikap seperti ini sangat merugikan konsumen dan merusak reputasi gofood serta kepercayaan pelanggan atau Masyarakat terhadap layanan gofood tersebut. Beberapa Masyarakat merasa bahwa selisih harga ini adalah ketidaktransparan atau peningkatan harga yang tidak adil. Mereka mungkin merasa bahwa harga yang dikenakan oleh gofood lebih tinggi di bandingkan dengan memesan langsung dari restoran atau toko makanan.  Dengan demikian, adanya permasalahan tersebut platfrom gofood biasanya memiliki kebijakan yang ketat terkait perilaku driver, dan mereka dapat mengambil Tindakan tegas, seperti menghentikan akses driver yang terlibat dalam praktik semacam hal ini.

Padahal beberapa pandangan Masyarakat yang menggunakan layanan gofood adanya selisih harga pada layanan gofood juga tidak menjadi permasalahan, bahkan mendapatkan nilai tambahan dalam bentuk kenyamanan dan kemudahan dalam memesan makanan. Mereka mungkin bersedia membayar sedikit lebih banyak untuk layanan pengiriman dan kemudahan memesan makanan melalui aplikasi tanpa harus mendatangi tempat makan atau restaurant.

Diskusi Kelompok 5/Dokpri
Diskusi Kelompok 5/Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun