Sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang telah di atur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di mana berdasarkan isi dari Undang-undang tersebut, kenaikan PPN menjadi 12% akan diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil dan diputuskan sudah berdasarkan dengan kepentingan APBN negara, bukan untuk menyulitkan ekonomi masyarakat sendiri. Namun kenyataannya, rasa atau tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintahan dalam mengelola keuangan negara sudah sangat rendah. Hal tersebut tentunya didasari oleh beberapa alasan, seperti maraknya praktik korupsi yang telah terjadi di lingkungan pemerintahan.
Lantas bagaimana hal tersebut akan berdampak kepada masyarakat? Terutama pada masyarakat dengan ekonomi menengah. Apakah hubungan yang terkait di antara keduanya?
Berkaca dari kejadian-kejadian yang telah dilalui sebelumnya, kenaikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukanlah hal kecil yang dapat disepelekan dan tidak memberikan pengaruh kepada aspek perekonomian lainnya. Kenaikan PPN yang terjadi tidak menutup kemungkinan untuk terjadi juga kenaikan harga barang dan jasa di masyarakat. Di mana semakin naiknya harga barang dan jasa tersebut dapat menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Kenaikan harga barang dan jasa yang kemudian mengakibatkan timbulnya rasa menahan bagi masyarakat terutama masyarakat dengan ekonomi kelas menengah. Hal ini karena pendapatan masyarakat ekonomi kelas menengah yang relatif kecil. Sehingga hal tersebut dapat berujung kepada ketidakterpenuhan kebutuhan pokok sebagai sumber utama dalam kehidupan sehari hari bagi masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan malah membuat aktivitas perekonomian masyarakat di Indonesia menurun.
Maka dari itu tidak sedikit masyarakat khususnya masyarakat dengan ekonomi menengah 'berteriak' akan keputusan kenaikan PPN menjadi 12% ini. Mereka berharap pemerintah dapat menunda penerapan keputusan kenaikan PPN untuk dapat kembali mengkaji keputusan tersebut dan mencari solusi yang lebih baik lagi untuk mengatasi permasalahan yang ada. Hal tersebut diinginkan masyarakat agar keputusan yang ditetapkan tidak memberikan beban yang serius kepada sekelompok masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H