Mohon tunggu...
Rossa AmaliaLestari
Rossa AmaliaLestari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Tulis lah semua Ide dan gagasan mu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemenuhan Wajib Pajak pada UMKM

26 Oktober 2023   08:45 Diperbarui: 26 Oktober 2023   08:58 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memahami UU Perpajakan, Wajib Pajak adalah kewajiban dari orang yang diharuskan untuk membayar pajak sebagai salah satu cara untuk pemenuhan wajib pajak di Negara tersebut. Pemenuhan wajib pajak yaitu segala cara yang dilakukan baik menghitung, membayar maupun melaporkan pajak terutang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Pajak ialah Kontribusi wajib dari orang maupun badan untuk Negara. Pajak juga di definisikan sebagai iuran rakyat yang berupa kas.

Berdasarkan data Kementrian Keuangan pada tanggal 27 Juni 2023, mayarakat di Indonesia mencapai hampir 60,5% menjalani UMKM. UMKM (Unit Mikro Kecil dan Menengah) mendominasi struktur usaha yang ada di Indonesia dengan total kumulatif 22,68 juta per Juni 2023. UMKM sendiri ialah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Dalam peraturan perundang-undangan Nomor 20 tahun 2008, bahwasannya sesuai dengan pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM meliputi usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Dalam perannya, UMKM digunakan sebagai upaya dalam peningkatan dan pengembangan kegiatan ekonomi. Salah satu cara yang dilakukan ialah dengan memberikan kontribusi penjualan baik dalam negeri maupun luar negeri yang memberikan keuntungan baik penjual, pembeli maupun pemerintah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan usaha-usaha baik mikro, kecil maupun menengah.

Dalam Pemenuhannya, tingkat kepatuhan Wajib Pajak cenderung menyelesaikan dan melaksanakan sesuatu apabila mereka paham atas Wajib Pajak yang diberikan. Di tahun 2021 tingkat kesadaran masyarakat akan pajak masih dalam kata minimum. Masyarakat beranggapan bahwa pengenaan pajak pada UMKM sebesar 1% pada tahun 2022 yang dikenai dari omzet hasil penjualan memberatkan bagi para pengusaha mikro menengah dan kecil. Pada tahun 2022 tarif wajib pajak UMKM di rate 1% dari omzet penjualan dipangkas menjadi 0,5% dari omzet penjualan lebih meringankan para pemilik UMKM. Dalam peraturan pemerintah setiap UMKM di haruskan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sehingga dengan mudah memperoleh bantuan baik kredit bank maupun keringanan dari Wajib Pajak itu sendiri. Selain itu, penurunan dari Pph akhir ialah 0,5% yang memudahkan UMKM dalam membayar dan memenuhi kewajiban pajaknya.

Hal lainya, Kepatuhan dari para pengusaha menjadi bentuk paling kecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban pajak pada negara. Pemberlakuan kewajiban memiliki NPWP bisa mendorong pelaku UMKM untuk berperan aktif dalam kegiatan ekonomi serta beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM. Apabila pemberlakuan ini dijalankan maka dapat berdampak pada penurunan beban pajak UMKM yang menjadi kecil. Sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar dalam pengembangan usaha dan melakukan investasi.

Nama Kelompok: Daffa Nafisyah Salwa, Nurul Khusnah, Rossa Amalia Lestari, Tiara Shaliha Salsabila

Dosen Pengampu: Ibu Mulyaning Wulan S.E., M.Ak

Fakultas Agama Islam, Universitas muhammadiyah Prof.DR. HAMKA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun