Mohon tunggu...
Rospita Sihombing
Rospita Sihombing Mohon Tunggu... Lainnya - Pelaku Pemberdayaan Masyarakat

Kota Cimahi Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KUBE sebagai Alternatif Pemulihan Ekonomi Masyarakat Miskin

23 Juli 2021   10:40 Diperbarui: 23 Juli 2021   12:51 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KUBE ALTERNATIF PEMULIHAN EKONOMI MASYARAKAT MISKIN

Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan salah satu program Kementerian Sosial yang memiliki fokus pemberdayaan keluarga miskin, melalui KUBE, kepala keluarga (KK) miskin yang telah memiliki kegiatan usaha, akan mendapatkan suntikan dana dari Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kota/kabupaten setempat. Sampai akhir 2019 di wilayah Jawa Barat, sejak dimulai pada 2015 silam, program KUBE telah menyalurkan dana kepada  lebih dari 1.830 KK miskin (PRFMNEWS,22 Agustus 2020, Kepala Dinsos Jabar, Dodo Suhendar). 

Sementara itu Pada tahun 2020 secara kumulatif  Dinas Sosial Provinsi jawa barat memberikan bantuan pada 160 Kube/1600 KPM (Kelompok Penerima Manfaat)  terdiri dari 82KUBE  Pengentasan Kemiskinan di perdesaan (820 KPM), Pengentasan Kemiskinan Perkotaan 40 KUBE (400 KPM), dan Pengentasan Kemiskinan daerah pesisir 38 KUBE dengan 380 penerima manfaat (Instagram Dra. Rismayaka, MM- Penyuluh Sosial Ahli Madya Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat). 

Dengan KUBE ini diharapkan agar keluarga miskin punya kesempatan memiliki  usaha serta memperoleh pendapatan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Ketika sudah memiliki pendapatan, mereka bisa mandiri dan bantuan social KUBE bisa dialihkan kepada warga miskin lainnya. Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang dilaksanakan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dibentuk oleh Warga Binaan Sosial untuk melaksanakan kegiatan usaha ekonomi produktif dalam semangat kebersamaan. Targetnya adalah peningkatan taraf kehidupan warga binaan, dengan indikator keberhasilan:  tumbuh harga diri dan percaya diri, peningkatan pendapatan keluarga, pengembangan Usaha, dan tumbuh atau meningkatnya kesetiakawanan sosial diantara para anggota KUBE serta masyarakat sekitar.

Kegiatan KUBE di arahkan pada upaya penghapusan kemiskinan melalui strategi pemberdayaan yang mengandung makna pengakuan potensi, kepercayaan, peluang dan mendorong kemandirian untuk memecahkan masalah, Kemitraan , adanya kepedulian, keselarasan , kemanfaatan timbal balik antara pihak yang bermitra diantara anggota KUBE maupun dengan masyarakat sekitarnya, Partisipasi, adanya prakarsa dan peranan anggota KUBE dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan sosialnya, serta adanya keterlibatan warga sekitar dalam mendukung pengembangan KUBE.

Apa itu Kelompok Usaha Bersama (KUBE)?

Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif  untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. KUBE beranggotakan 5 sampai 20 Kepala Keluarga dari masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).

Pengusulan proposal bantuan sosial  dapat dilakukan melalui perorangan, masyarakat, atau lembaga ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Kepala Desa. Selanjutnya Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM). Setelah itu Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan proposal kepada Menteri Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi. Tahap selanjutnya Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota, setelah itu Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima KUBE.

Siapa yang berhak menerima bantuan sosial KUBE?

Persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial KUBE adalah rumah tangga miskin (RTM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif, belum pernah mendapat bantuan KUBE, membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap serta mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat. Bansos KUBE diberikan dalam bentuk non-tunai melalui transfer ke rekening kelompok. Untuk memastikan KUBE mengelola bantuan sosialnya secara baik makan KUBE didampingi oleh seorang pendamping social KUBE yang ditugaskan untuk mendampingi pelaksanaan KUBE agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Di masa pandemi Covid-19  pemberian bantuan sosial KUBE yang telah dikucurkan tahun sebelumnya  ataupun yang akan dilaksanakan di beberapa lokasi mengalami permasalahan usaha, untuk itu perlu dilakukan kajian ataupun revitalisasi agar KUBE dapat menjadi salah satu alternatif pemulihan ekonomi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun