Mohon tunggu...
Rose Marz
Rose Marz Mohon Tunggu... Tutor - Unlimited Love Edition :) Kesederhanaan dalam Kebersamaan Itu Penting Bacalah, Menulislah, Bacalah, Tuliskan, maka itu akan mengantarkan ke depan pintu-pintu gerbang kebahagiaan hidup sepanjang hayat

Alumni SMAN 7 Padang Alumni FBBS UNP Guru Motivator Literasi 2021 Guru Penggerak 2023 Kpld 2024 Kota Padang Keep Writing On ;)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sumbang Bajalan Karena Jalan Kaki Seorang Diri

26 Agustus 2024   23:45 Diperbarui: 28 Agustus 2024   00:01 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Konsep Sumbang Bajalan

Sumbang bajalan adalah salah satu sumbang atau salah/cela dari Norma adat Minangkabau yang terdiri dari 12 sumbang (Sumbang 12). Ini adalah istilah dalam bahasa Minang yang secara umum mengacu pada tindakan atau perilaku yang dianggap tidak sopan, melanggar norma, atau tidak sesuai dengan etika yang berlaku dalam masyarakat Minang. Konsep ini sangat kental dengan nilai-nilai budaya Minang yang menjunjung tinggi gotong royong, kesopanan, dan penghormatan terhadap orang lain.

Jalan Kaki Seorang Diri dalam Perspektif Sumbang Bajalan

Secara langsung, tindakan jalan kaki seorang diri mungkin tidak secara eksplisit masuk dalam kategori sumbang bajalan. Namun, perlu diingat bahwa penilaian terhadap suatu tindakan seringkali bersifat relatif dan tergantung pada konteks sosial dan budaya.

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penilaian terhadap tindakan jalan kaki seorang diri:

  • Usia dan jenis kelamin: Di masa lalu, terutama untuk perempuan, berjalan kaki seorang diri di tempat yang sepi atau pada waktu malam hari mungkin dianggap tidak sopan atau membahayakan.
  • Status sosial: Orang-orang dari kalangan tertentu mungkin memiliki batasan sosial yang lebih ketat terkait aktivitas di luar rumah.
  • Tujuan perjalanan: Jika tujuan perjalanan seseorang dianggap tidak penting atau tidak produktif, maka tindakan tersebut mungkin dinilai sebagai pemborosan waktu.
  • Norma masyarakat setempat: Norma dan kebiasaan masyarakat setempat dapat sangat mempengaruhi penilaian terhadap suatu tindakan.

Kesimpulan

Secara umum, jalan kaki seorang diri bukanlah tindakan yang secara otomatis dianggap sumbang bajalan dalam konteks modern. Namun, penting untuk memahami bahwa nilai-nilai budaya dan sosial terus berkembang. Apa yang dianggap sebagai sumbang bajalan di masa lalu mungkin tidak berlaku lagi di masa sekarang.

Faktor-faktor yang lebih relevan dalam menilai suatu tindakan saat ini adalah:

  • Keamanan: Apakah tindakan tersebut membahayakan diri sendiri atau orang lain?
  • Kesopanan: Apakah tindakan tersebut mengganggu kenyamanan orang lain?
  • Hukum: Apakah tindakan tersebut melanggar hukum yang berlaku?

Jadi, selama jalan kaki seorang diri dilakukan dengan aman, tidak mengganggu orang lain, dan tidak melanggar hukum, maka tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai sumbang bajalan.

Penting untuk diingat: Konsep sumbang bajalan adalah bagian dari warisan budaya Minang yang kompleks. Memahami konsep ini dapat membantu kita lebih menghargai nilai-nilai budaya dan sosial yang ada.

Agar tidak terlihat cela atau salah maka jalan kaki seorang diri haruslah ditemani seseorang minimal anak kecil. Berjalan tidak merondo-rondo atau sempoyongan, harus tegak dan kokoh. Berjalan di pinggir-pinggir  dan tidak bergerombol, tidak menghalangi pintu keluar masuk.

Terima kasih sudah membaca
Salam takzim saya

Rose Marz,
Rumah Ayah, Senin, 26/8/2024, 23:45pm

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun