Mohon tunggu...
Rosmila Sari
Rosmila Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/602022021097

Saya adalah seorang mahasiswa program studi ekonomi syariah angkatan 2021 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut agama Islam negeri Bone

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan antara Prinsip Bagi Hasil dengan Prinsip Jual Beli dalam Pegadaian Syariah

30 Desember 2023   12:50 Diperbarui: 30 Desember 2023   12:59 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pegadaian Syariah adalah lembaga keuangan yang menyediakan layanan pembiayaan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah, yaitu prinsip-prinsip yang sesuai dengan hukum Islam. Pegadaian Syariah memiliki beberapa produk yang berbeda, antara lain:

  • Rahn, yaitu pembiayaan dengan jaminan barang berharga, seperti emas, perhiasan, atau kendaraan bermotor. Prinsip yang digunakan dalam Rahn adalah prinsip bagi hasil, yaitu pembagian keuntungan antara pegadaian dan nasabah berdasarkan nisbah atau persentase yang disepakati sebelumnya.
  • Ar-Rahnu, yaitu pembiayaan dengan jaminan emas atau perhiasan emas. Prinsip yang digunakan dalam Ar-Rahnu adalah prinsip jual beli, yaitu penjualan barang jaminan oleh nasabah kepada pegadaian dengan harga yang ditentukan sebelumnya, kemudian nasabah dapat membeli kembali barang tersebut dengan harga yang sama ditambah biaya administrasi dan sewa.
  • Al-Murabahah, yaitu pembiayaan untuk pembelian barang tertentu, seperti rumah, kendaraan, atau peralatan usaha. Prinsip yang digunakan dalam Al-Murabahah adalah prinsip jual beli, yaitu pegadaian membeli barang yang diinginkan nasabah dari pihak ketiga, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi sebagai bentuk keuntungan.

Prinsip bagi hasil dan prinsip jual beli memiliki beberapa perbedaan dan persamaan, antara lain:

Perbedaan:

  • Prinsip bagi hasil mengandung unsur risiko, yaitu jika terjadi kerugian, maka pegadaian dan nasabah akan menanggungnya bersama-sama sesuai dengan nisbah yang disepakati. Sedangkan prinsip jual beli tidak mengandung unsur risiko, yaitu pegadaian tidak akan menanggung kerugian apapun jika barang jaminan rusak, hilang, atau berkurang nilainya.
  • Prinsip bagi hasil bersifat fleksibel, yaitu nisbah atau persentase bagi hasil dapat dinegosiasikan antara pegadaian dan nasabah sesuai dengan kondisi pasar dan nilai barang jaminan. Sedangkan prinsip jual beli bersifat tetap, yaitu harga jual dan beli barang jaminan sudah ditentukan sejak awal dan tidak dapat diubah.
  • Prinsip bagi hasil lebih menguntungkan nasabah, yaitu nasabah dapat memperoleh keuntungan dari hasil usaha yang didanai oleh pegadaian. Sedangkan prinsip jual beli lebih menguntungkan pegadaian, yaitu pegadaian dapat memperoleh keuntungan dari selisih harga jual dan beli barang jaminan.

Persamaan:

  • Prinsip bagi hasil dan prinsip jual beli sama-sama menghormati hak milik nasabah, yaitu nasabah tetap memiliki hak atas barang jaminan selama masa pembiayaan dan dapat mengambilnya kembali setelah melunasi kewajiban kepada pegadaian.
  • Prinsip bagi hasil dan prinsip jual beli sama-sama tidak mengandung unsur riba, yaitu bunga atau tambahan uang yang tidak berdasarkan adanya pertukaran manfaat atau jasa. Prinsip bagi hasil menggantikan riba dengan nisbah atau persentase bagi hasil, sedangkan prinsip jual beli menggantikan riba dengan harga jual dan beli yang disepakati.
  • Prinsip bagi hasil dan prinsip jual beli sama-sama sesuai dengan prinsip syariah, yaitu prinsip-prinsip yang berlandaskan pada Al-Quran dan Sunnah, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan.

Referensi:

Andriani, E., & Suharto, I. (2018). Analisis Pembiayaan Syariah pada PT. Pegadaian (Persero) Kantor Kas Banda Aceh. Jurnal Aplikasi Manajemen, 16(2), 343-351. Link: https://jurnaljam.ub.ac.id/index.php/jam/article/view/3049

Maksum, M., & Kurniawan, A. (2018). Model of Islamic pawnshop financing. International Journal of Innovation, Creativity and Change, 4(1), 90-98. Link: https://www.ijicc.net/images/vol4iss1/4109_Maksum_2018_E_R.pdf

Silmi, F. R., & Rahman, A. F. (2017). Analisis Pengaruh Kualitas Layanan terhadap Kepuasan Pelanggan pada Bank Pegadaian Syariah di Kota Surakarta. Jurnal Ilmu Manajemen, 5(4), 1265-1273. Link: http://jurnalilmumanajemen.com/index.php/jim/article/view/74

Samudera, Y. S., & Setiawan, B. (2019). Dampak Kebijakan Pembiayaan Syariah Bank Pegadaian Malang Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Miskin. Inovasi: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 25(2), 197-216. Link: https://ejournal.poltekba.ac.id/index.php/inovasi/article/view/455

Irwansyah, Z., & Tursilowati, R. (2020). Aktivitas Pembiayaan pada Bank Syariah Mandiri dan Pegadaian Syariah. Wahdah Islamiyah Jurnal Pendidikan, Dakwah dan Sosial Kemasyarakatan, 43(2), 168-178. Link: http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/wihda/article/view/6006/4825

Mata Kuliah: Bank dan LKNB Syariah
Dosen Pengampu: Fitriani, M.E
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun