Mohon tunggu...
Rosmiati
Rosmiati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

kedaulatan laut: penanganan kasus pencurian ikan dinatuna

10 Desember 2024   21:55 Diperbarui: 10 Desember 2024   21:55 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

     Natuna merupakan salah satu perairan Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, khususnya sumber daya ikan (SDI). Hal ini memaksa banyak negara mencoba mengeksploitasi natuna, termasuk melalui illegal fishing. Penangkapan ikan ilegal oleh nelayan asing biasa terjadi di Natuna, Malaysia dan Vietnam, dan di Filipina, ikan ilegal sering ditangkap di dekat perairan Natuna, tidak jauh dari China. Lokasi geografis Indonesia yang strategis menghadirkan peluang berbahaya bagi negara untuk mencuri dan mengeksploitasi sumber daya laut secara ilegal ketika kapasitas pengelolaan negara dibatasi, memfasilitasi pelanggaran penangkapan ikan secara ilegal. Kepulauan Natuna merupakan zona ekonomi eksklusif sepanjang 200 mil yang memberikan kedaulatan kepada Indonesia sebagai negara pantai untuk menggali, mengembangkan, melindungi dan mengelola sumber daya alamnya, termasuk ikan. Ia telah tiga kali didakwa dan ditangkap dalam kasus illegal fishing di China karena tidak mendapatkan izin resmi dari pemerintah Indonesia. Susi Pudjiastuti mengatakan penyebab utama illegal fishing adalah kurangnya pengawasan dan kondisi keamanan di perairan Indonesia.

      Akibat lemahnya pengelolaan perairan Indonesia, nelayan asing terutama yang berasal dari negara tetangga dengan mudah masuk ke Indonesia dan dengan mudah masuk ke wilayah perairan Indonesia untuk menangkap ikan secara ilegal. Illegal fishing di perairan Indonesia akan meningkat seiring dengan melemahnya status lembaga yang bertugas mengelola perairan Indonesia. Apalagi kita tahu bahwa Natuna merupakan jalur laut internasional. Oleh karena itu, China sering mengklaim wilayah alamnya. Setidaknya sampai hari ini. Status Indonesia sebagai negara kepulauan tidak berubah untuk pertama kalinya. Konsesi ini memberi Indonesia hak untuk menggunakan dan menguasai 5,8 juta km2 laut. Demikian pula, Indonesia harus memanfaatkan semua peluang ekonomi yang ditawarkan sektor maritim. Namun, status pulau terlalu kecil untuk Indonesia karena lebih banyak laut daripada daratan. Padahal, Indonesia memiliki peluang besar untuk mencapai level negara maritim. Negara merdeka sepenuhnya menggunakan kekuatan lautan. Peluang tersebut diberikan oleh Kepulauan Natuna yang kaya akan sumber daya laut dan gas.

 

    1.  Penanganan kasus pencurian ikan menurut hukum

  

    Ada beberapa cara untuk Penanganan Kasus Pencurian Ikan yaitu seperti peningkatan pengawasan dan penegakan hukum diindonesia contohnya operasi penangkapan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan bisa juga dengan penenggelaman kapal, kapal kapal yang tertangkap melakukan pencurian ikan sering kali ditenggelamkan sebagai bentuk sanksi, agar para pelaku jera dan tidak melakukan kembali. Pada tahun 2017 Menteri kelautan dan perikanan susi pudjiastuti memimpin penenggelam 33 kapal di perairan selat lampa, kabupaten natuna, provinsi kepulauan riau. Prosesi itu dilaksanakan di geladak kapal perang indonesia karel Satsuitubun yang bersandar di Pelabuhan Selat Lampa. Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya Taufiqqoerrachman, Panglima Komando Armada TNI Bagian Barat (Koarmabar) Laksamana Muda Aan Kurnia, Bupati Natuna Hamid Rizal dan Staf Koordinator Satgas 115 Mas Achmad Santosa.

 2. Dasar Hukum yang mengatur kasus illegal fishing (pencurian ikan) di Indonesia:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009                                                                                                                                 Tentang Perikanan: Mengatur tentang pengelolaan sumber daya perikanan, termasuk penegakan hukum terhadap pencurian ikan dan tindakan IUU Fishing.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014                                                                                                                                 Tentang Kelautan: Mengatur tentang pengelolaan ruang laut, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985                                                                                                                                Tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982: Menetapkan hak-hak Indonesia atas wilayah laut, termasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan hak untuk menegakkan hukum di wilayah tersebut.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1998: Mengatur tentang pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun