Mohon tunggu...
Rosmaniar Hasanah
Rosmaniar Hasanah Mohon Tunggu... Lainnya - Kuliah akuntansi yang lebih suka belajar komunikasi dan psikologi

"sesungguhnya, sesudah kesulitan itu ada kemudahan" - QS. Al-Insyirah ayat 6

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak, UMKM, dan Covid-19

14 Juli 2021   23:28 Diperbarui: 14 Juli 2021   23:39 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seiring berjalanya waktu status positif Covid-19 kian meningkat begitu pula dengan angka kematian yang semakin banyak terdengar di telinga kita, satu demi satu teman-teman kita kehilangan salah satu orang terdekat di keluarganya, bahkan teman-teman kita pun ikut tumbang akibat Covid 19 ini. Tidak jarang kita juga melihat di berita-berita tindakan kriminal semakin banyak karena mereka tidak memiliki pendapatan untuk melangsungkan hidup mereka. Hal tersebut mungkin juga dirasakan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia khususnya pulau Jawa yang terbilang lebih parah mendapatkan dampak atas pandemi ini. Bagaimana dampak ppkm darurat ini terhadap umkm Indonesia dan bagaimana pemerintah membantu para pelaku UMKM di bidang perpajakan?

Dampak paling terasa yang mereka rasakan salah satunya adalah para pelaku UMKM harus berhenti operasi. Hal ini dapat kita lihat dari pembatan skala besar yang dilaksanakan tahun lalu, banyak pelaku UMKM merugi dan akhirnya tutup. Usaha besar sekelas Ramayana pun ikut bangkrut, sehingga mem PHK para karyawan mereka. Namun, kini para pelaku UMKM harus dihadapkan lagi dengan PPKM darurat yang mewajibkan mereka tutup jauh lebih cepat dari biasanya mereka menutup toko mereka.

Kedua masih menyambung dengan paragraf sebelumnya, dilansir dari Katadata.co.id, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) memperkirakan lebih dari setengah pendapatan UMKM akan hilang. Ketua Umum Akumindo mengatakan bahwa atas kebijakan yang akan berlaku hingga 20 Juli nanti, diproyeksikan omzet akan turun sebesar 50-60%, dan pekerja akan semakin banyak yang dirumahkan. Dilanjut lagi berdasarkan Bisnis.com, Ketua Umum Akumindo, Ikhsan Ingratubun, menyebutkan pengetahuan aktivitas pada 2020 setidaknya telah membuat hampir separuh UMKM kena imbasnya, dari 64,7 juta unit usaha beroperasi di tahun 2019, beliau menyebutkan tersisa 34 juta unit pada akhir 2020.

Dalam hal ini memang tidak bisa pungkiri bahwa para pelaku bisnis khususnya yang menjalankan usaha di bidang kuliner suka tidak suka pasti akan terkena dampaknya. Namun, di lain sisi kebijakan tersebut dilakukan untuk menghambat lonjakan penularan Covid-19, apalagi jumlah terkini status positif Covid-19 per 13 Juli 2021, terdapat 47.899 kasus baru orag-orang positif Covid-19 di Indonesia. Selain itu, sebagaimana yang dikatakan Ikhsan bahwa tidak semua jenis makanan bisa dilakukan secara take away, omzet pasti akan turun dibandingkan masih diperbolehkan makan di tempat. Sejalan dengan itu, kita juga perlu memperhatikan keberlangsungan lingkungan dimana masih banyak pelaku UMKM yang masih menggunakan plastik bahkan styrofoam sebagai bungkus makanan atau minuman mereka ketika dibeli secara daring. Sampah plastik kian menumpuk karena meningkatnya jumlah pembeli yang take away.

Kemudian, setiap pelaku UMKM diharuskan untuk membayar pajak penghasilan namun bagaimana dengan kondisi pandemi saat ini apakah mereka masih harus dibebankan pajak sementara mereka sedang dalam kesulitan mempertahankan usahanya untuk tidak berhenti operasi. Berita baiknya, terdapat dua inseftif pajak yang diberikan pemerintah. Pertama, para pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Kemudian, kedua penghasilan pajak penghasilan ini merupakan salah satu insentif pajak yang diberikan kementerian keuangan bagi para pelaku UMKM. Dilansir dari ekbis.sindonews.com, para pelaku UMKM tidak perlu untuk mengirimkan surat keterangan untuk pembebasan PPh final, melainkan cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui situs pajak.go.id. Batas waktu penyampaian laporan pajak tanggal 20 setiap bulannya.

Disamping segala kesulitan yang dihadapi UMKM, ternyata pemerintah telah memberikan bantuan berupa insentif pajak kepada para pelaku UMKM. Para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kesempatan ini dalam mambangun usaha mereka di kala PPKM darurat ini. Bagaimanapun UMKM diupayakan untuk bisa tetap bertahan karena UMKM merupakan sektor paling banyak dan potensial yan berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun