Umat Islam di Indonesia pastilah sudah sering kali mendengar kata zakat dan wakaf bahkan penulis yakin sudah banyak yang berusaha mengamalkannya untuk menunaikan membayar zakat atau berwakaf meskipun update akurasi jumlah orang yang berzakat di seluruh Indonesia merupakan tanda tanya besar yang perlu dijawab oleh pemangku kebijakan terkait zakat dan wakaf
Zakat adalah salah satu perintah Allah swt yang erat kaitannya dengan istilah abadi hablum min annas bahkan jika menggali berbagai keutamaan dan dampak berwakaf juga berzakat bagi perkembangan dan kemajuan ekonomi bangsa akan berjaya bagi kemashlahatan umat.
Wakaf, diungkap tabungwakaf.com mendefinisikan sebagai berikut
- Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Dalam pemahaman awam wakaf itu sebatas sebidang tanah dan tanah pekuburan, akan tetapi jaman now wakaf bisa uang tunai atau cash dan dibayarkan kepada bank syariah penerima wakaf uang.
Jadi saat ini peluang untuk berwakaf dapat dilakukan oleh pemilik uang berapapun jumlahnya tidak musti harus berwakaf tanah.
Zakat juga wakaf adalah suatu system nilai Islam yang patut kita syukuri bersama sebagai anugerah Ilahi bagi hambaNya yang beriman dengan sepenuh hati dan berniat untuk mengalirkan sebagian hartanya. Kita fahami dan yakini zakat dan wakaf menjadi bagian dari rukun Islam yang tercantum dalam banyak ayat al Quran diantara yang populer adalah :
[9:103] Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.9-103-5b88c496677ffb569a1b1772.pngQS. At – Taubah (9) : 103
Riwayat yang populer terkait ayat ini dalam realitas sejarah adalah sikap Khalifah Abu Bakar ra, yang berani memerangi para pembangkang zakat karena di masa Rasulullah saw mereka patuh membayar zakat, serta merta setelah sang Nabi Agung wafat mereka enggan menunaikannya sehingga, Al Siddiq (julukan bagi Khalifah Abu Bakar ra) pada masa itu berkata :
“Demi Allah. Seandainya mereka membangkang terhadapku, tidak mau menunaikan zakat ternak untanya . . . yang biasa mereka tunaikan kepada Rasulullah Saw., maka sungguh aku benar – benar akan memerangi mereka karena pembangkangannya.”