Mohon tunggu...
Intan Rosmadewi
Intan Rosmadewi Mohon Tunggu... Guru SMP - Pengajar

Pengajar, Kebaikan yang kita lakukan untuk orang lain ; sesungguhnya adalah kebaikan untuk diri kita sendiri QS. Isra' ( 17 ) : 7

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Literasi Zakat dan Wakaf Bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS

1 September 2018   11:37 Diperbarui: 1 September 2018   12:02 1998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para penyuluh agama Islam Non PNS (pic:dok.pribadi)

Umat Islam di Indonesia pastilah sudah sering kali mendengar kata zakat dan wakaf bahkan penulis yakin sudah banyak yang  berusaha mengamalkannya  untuk menunaikan membayar zakat atau berwakaf meskipun  update    akurasi jumlah orang yang berzakat di seluruh Indonesia  merupakan tanda tanya besar yang perlu dijawab oleh pemangku  kebijakan terkait zakat dan wakaf 

Zakat adalah salah satu perintah Allah swt yang erat kaitannya dengan istilah abadi hablum min annas  bahkan jika menggali berbagai keutamaan dan dampak berwakaf juga berzakat bagi perkembangan dan kemajuan ekonomi bangsa akan berjaya bagi kemashlahatan umat.

Wakaf, diungkap tabungwakaf.com mendefinisikan sebagai berikut

  • Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.

Dalam pemahaman awam wakaf itu sebatas sebidang tanah dan tanah   pekuburan,  akan tetapi jaman now wakaf bisa uang tunai atau cash dan dibayarkan kepada bank syariah penerima wakaf uang.

Jadi saat ini peluang untuk berwakaf dapat dilakukan oleh pemilik uang berapapun jumlahnya  tidak musti harus berwakaf tanah.

Zakat juga  wakaf adalah suatu system nilai Islam yang patut kita syukuri bersama sebagai  anugerah Ilahi  bagi hambaNya yang beriman dengan sepenuh hati dan berniat untuk mengalirkan sebagian hartanya. Kita fahami dan yakini zakat dan wakaf   menjadi bagian dari rukun Islam yang tercantum dalam banyak ayat al Quran diantara yang populer adalah :   

9-103-5b88c496677ffb569a1b1772.png
9-103-5b88c496677ffb569a1b1772.png
[9:103]  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,  dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.  Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.   Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

QS. At – Taubah (9) : 103

Riwayat yang populer terkait ayat ini dalam realitas sejarah adalah sikap Khalifah Abu Bakar ra,  yang berani memerangi para pembangkang  zakat karena di masa Rasulullah saw mereka patuh membayar zakat, serta merta setelah sang Nabi Agung wafat mereka enggan menunaikannya sehingga,   Al Siddiq   (julukan bagi Khalifah Abu Bakar ra) pada masa itu berkata :

“Demi Allah. Seandainya mereka membangkang terhadapku,  tidak mau menunaikan zakat ternak untanya . . . yang biasa mereka tunaikan kepada Rasulullah Saw.,  maka sungguh aku benar – benar akan memerangi mereka karena pembangkangannya.”  

Dirjen Bimas Islam Bapak Muhammadiyah Amin (pict:dok.pribadi)
Dirjen Bimas Islam Bapak Muhammadiyah Amin (pict:dok.pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun