Mohon tunggu...
Rosita Sihombing
Rosita Sihombing Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 Pangkalpinang Prov. Kep. Bangka-Belitung

Anda tidak harus menjadi seorang penulis untuk menceritakan pengalaman anda, anda tidak harus menjadi seorang dermawan untuk berbagi kebahagiaan, anda tidak perlu menjadi pelukis untuk menggambarkan bagaimana dunia ini...cukuplah menjadi diri sendiri untuk berbagai pengalaman selama berkarya di muka bumi ini. Semangat! Selagi semangat masih gratis!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bersinergi dan Kompak, Warga SMANSA Pangkalpinang Sukseskan PKKS

12 Desember 2022   21:00 Diperbarui: 16 Januari 2023   22:42 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: Rosita Uli Sihombing

Pangkalpinang Babel. Kompasiana –SMANSA Pangkalpinang melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) yang merupakan kegiatan rutin tahunan dalam rangka menilai kinerja/tupoksi kepala sekolah, Senin (12/12/22)

Sebagaimana diketahui Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) tahun 2022 merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk menilai kinerja/tupoksi kepala sekolah. Hal ini penting karena sebenarnya keprofesionalan seorang kepala sekolah dapat dibuktikan melalui terpenuhi atau tidaknya tupoksi atau sasaran kerja. Penilaian ini juga berlaku untuk kepala SMANSA Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung, Efri Rantos, S.Pd yang dilaksanakan Senin, 12 Desember 2022.

Dok Pribadi

Penilaian tupoksi atau sasaran kerja kepala sekolah utamanya terdiri dari 3 macam tugas managerial, supervisi, kewirausahaan, Pengembangan Profesionalisme (PKB). Adapun kepala sekolah dinilai oleh tim penilai PKKS di lingkungan Cabang Dinas Wilayah 1 Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari unsur Pengawas Drs. Rachmad, MM, Dra. Sri Hadiyati, Sahrun, S.Pd dan perwakilan Cabdin Wilayah 1 Suyanti SE. Kegiatan dimulai dari pukul 08.00 – 13.00 WIB yang secara global menggali informasi dan studi dokumen dari berbagai pihak, baik kepala sekolah, dewan guru, dan tenaga kependidikan.

7c2dd57b-2363-4695-8857-1475c92ab16a-63c556cc08a8b56efc76f662.jpg
7c2dd57b-2363-4695-8857-1475c92ab16a-63c556cc08a8b56efc76f662.jpg

Dok Pribadi


Selain penilaian kehadiran kepala sekolah, penilaian kuesioner perilaku kinerja kepala sekolah, terdapat juga 117 point tupoksi/sasaran kerja kepala sekolah yang harus dinilai oleh tim penilai PKKS. Oleh sebab itu kepala sekolah dan tim penyusun dokumen PKKS bekerja secara siniergis dan kompak untuk melengkapi seluruh dokumen secara maksimal.

Dipaparkan oleh Pengawas SMA Cabdin wilayah 1,  Drs. Rachmad, MM, bahwa teknis penilaiannya adalah tim penilai berbagi tugas untuk memeriksa dokumen (studi dokumen) yang disiapkan sesuai tupoksi, kemudian dilanjutkan dengan wawancara dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru-guru, tata usaha, bagian keuangan sekolah, dan lainnya.

c9027fdb-2a7d-4ec4-aee8-778df56e82f3-63c556d708a8b57148404882.jpg
c9027fdb-2a7d-4ec4-aee8-778df56e82f3-63c556d708a8b57148404882.jpg

Dok Pribadi

“Kegiatan ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi kepala sekolah dan warga sekolah agar dalam melakukan aktifitas selalu tertib dokumen/administrasi,” tukas Sri Hadiyati.

Kegiatan ditutup dengan penuh syukur karena seluruh dokumen terpenuhi dan wawancara terhadap kepala sekolah serta warga sekolah berlangsung dengan lancar. Tidak ada gading yang tak retak, tim penilai memberi pesan agar SMAN 1 Pangkalpinang bersama pimpinannya untuk terus mempertahankan kinerja yang baik sehingga terus menjaga reputasi sekolah yang telah baik selama ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun