Sumber daya manusia adalah para pelaku kehidupan yang secara intens melaksanakan berbagai kegiatan hidup dengan mengedepankan potensi atau kemampuan yang ada di dalam dirinya. Dan dunia pendidikanlah yang mendapat tugas serta kewajiban untuk melakukan proses pendidikan dan pembelajaran untuk sumber daya manusia tersebut. Selama ini, ditengarai bahwa salah satu statisnya kualitas hasil dan proses pendidikan adalah karena kualitas guru yang belum sesuai dengan tuntutan profesi. Para guru masih dianggap belum mempunyai kemampuan yang layak untuk menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran sehingga perlu secara berkesinambungan dilakukan peningkatan.
Guru pada hakikatnya merupakan tenaga kependidikan yang memikul berat tanggung jawab kemanusiaan, khususnya berkaitan dengan proses pendidikan generasi penerus bangsa menuju gerbang pencerahan dalam melepaskan diri dari belenggu kebodohan. (Trianto, 2009:i). Secara formal untuk menjadi seorang professional, guru disyaratkan harus memenuhi kualifikasi akademik minimum dan bersertifikat pendidik. Guru-guru yang memenuhi kriteria dasar profesional inilah yang diharapkan akan mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efisien.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV Pasal 10 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. (Khusus untuk guru PAI berdasar Permenag Nomor 16/2010 Pasal 16 ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi kepemimpinan). Keempat bidang kompetensi di atas tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan saling memengaruhi satu sama lain dan mempunyai hubungan hierarkis, artinya saling mendasari satu sama lainnya. Kompetensi yang satu mendasari kompetensi yang lainnya.
Terdapat beberapa kegiatan peningkatan kualitas diri yang dapat dilakukan guru adalah sebagai berikut.
1. Mengikuti Kegiatan Perkuliahan. Tidak jarang para guru yang sudah mempunyai latar belakang pendidikan strata 1 masih mengikuti proses perkuliahan strata 2 bahkan strata 3 atau pascasarjana. Inilah yang kita maksudkan sebagai kesadaran profesi yang dimiliki oleh para guru kita.
2. Mengikuti Kegiatan atau Program Pendidikan Profesi. Pendidikan profesi diselenggarakan oleh pemerintah secara bebarengan dengan banyak guru dari sekolah dan daerah lain. Guru diingatkan kembali mengenai bagaimana menyusun program pembelajaran, mengelola kelas pembelajaran, melakukan evaluasi terhadap proses pendidikan, menerapkan media pendidikan, strategi pembelajaran, dan banyak hal terkait dengan penyelenggaraan proses pendidikan yang menjadi tanggungjawab utama para guru.
3. Belajar Secara Mandiri
Proses belajar mandiri yang kita maksudkan dalam hal ini adalah kesadaran guru untuk secara intens melakukan proses pendidikan dan pembelajaran dengan membaca dan melatih kemampuan dirinya. Sebagaimana konsep pembelajaran mandiri, pada saat melakukan proses pembelajaran, guru melakukannya dengan mengaktifkan diri dalam situasi belajar yang dikondisikan sendiri. Para guru tidak membutuhkan pembimbing atau situasi khusus. Mereka dapat membaca materi pembelajaran yang dimaksudkan dan selanjutnya melatih diri untuk menerapkan konsep-konsep yang didapatkan dari proses membacanya.
Pernyataan di atas mengenai belajar sendiri dapat kita laksanakan melalui kegiatan online yang saat ini sedang marak. Dan salah satu kegiatan online bagi guru adalah DOGMIT (Diklat Online Guru Melek IT). Berbagai macam kegiatan ditawarkan bagi guru se-Indonesia. Melalui kegiatan yang sifatnya mandiri ini, maka guru-guru se-Indonesia menjadi lebih pandai, lebih kreatif, lebih percaya diri dalam menghadapi siswa-siswanya. Contoh pada kegiatan Dogmit angkatan 1 tahun 2016, guru-guru dapat belajar/melakukan training membuat media ajar powerpoint yang update dan menarik secara online (bukan ppt yang biasa-biasa saja). Kegiatan belajar online ini dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Guru-guru belajar membuat media belajar yang menarik dan kreatif. Sehingga KBM dapat berlangsung dengan lancar dan menyenangkan
Sikap Profesionalitas Guru
Guru profesional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Dengan keahliannya itu, seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik pribadi maupun sebagai pemangku profesinya. Di samping dengan keahliannya, sosok profesional guru ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa negara, dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab sosial, intelektual, moral, dan spiritual.
Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaksi yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk yang beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.
Oleh karena itu, mari para guru profesional, kita perkaya diri kita sebanyak-banyaknya dan semampu-mampunya agar dapat menjadi guru yang juga mampu membuat siswa kita menjadi cerdas dan menjadi calon profesional yang baru di generasi berikutnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI