Mohon tunggu...
Rosita Wati
Rosita Wati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Etika Keperawatan sebagai Penuntun Perawat dalam Melakukan Praktik Keperawatan

18 Desember 2021   12:28 Diperbarui: 18 Desember 2021   12:30 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perawat merupakan suatu profesi yang di dalamnya terdapat body of knowledge. Sebagai suatu profesi, dalam menjalankan tugasnya yaitu memberikan asuhan keperawatan kepada kliennya perawat mempunyai suatu pedoman atau penuntun yang disebut dengan kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan diartikan sebagai suatu penjelasan yang menerangkan kepedulian moral, nilai, dan tujuan keperawatan yang menjadi keyakinan para perawat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya (PPNI, 2016). 

Kode etik keperawatan juga diartikan sebagai seperangkat prinsip etika yang dibagikan oleh para perawat, mencerminkan penilaian moral perawat dari waktu ke waktu, dan sebagai standar untuk tindakan profesional perawat (Berman, Snyder, & Frandsen, 2016). Dengan adanya kode etik keperawatan ini, perawat dapat terhindar dari perilaku-perilaku tidak profesional karena sejatinya kode etik keperawatan berfokus pada kesejahteraan klien.

Kode etik berasal dari etika keperawatan yang dimana etika keperawatan membentuk pernyataan formal tentang cita-cita atau nilai-nilai kelompok. Pernyataan formal ini dijadikan sebagai pernyataan standar profesional yang dijadikan penuntun atau pedoman perilaku dan juga dijadikan sebagai penuntun kerangka kerja dalam mengambil keputusan. Jika terdapat pertanyaan yang berkaitan dengan praktik keperawatan atau perilaku baik perawat, maka dapat dijawab dengan penerapan kode etik keperawatan.

Suatu pedoman dibentuk pastinya mempunyai tujuan begitupun dengan kode etik keperawatan. Dalam kode etik keperawatan terdapat beberapa tujuan, yang diantaranya (1) sebagai tonggak peraturan yang mengelola hubungan antara perawat, pasien maupun klien, teman sejawat, masyarakat, dan profesi lainnya (2) sebagai parameter rujukan untuk menaklukan masalah keperawatan yang dimana perawat tidak mengikuti dedikasi moral dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, (3) mendukung para perawat yang menjalankan tugas dan fungsinya diperlakukan berat sebelah oleh lembaga dan masyarakat, (4) sebagai landasan penyusunan silabus disiplin ilmu keperawatan, 

(5) bertujuan yang berfokus pada masyarakat, yaitu untuk memberikan kepada masyarakat yang menggunakan bantuan pelayanan keperawatan perihal pentingnya sikap profesional perawat dalam melakukan praktik pemberi asuhan keperawatan (Utami, Agustine, & Happy, 2016). Dalam menjalankan praktiknya, perawat mempunyai tanggung jawab dasar yang sesuai dengan kode etik keperawatan, diantaranya adalah meningkatkan kesehatan kliennya, mencegah suatu penyakit, memulihkan kesehatan klien, dan meringankan penderitaan yang dialami oleh klien.

Kode etik keperawatan sendiri mempunyai beberapa elemen-elemen yang menjadi standar perilaku perawat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Beberapa elemen yang terdapat dalam kode etik keperawatan di Indonesia yang ditetapkan oleh organisasi profesi keperawatan, yaitu persatuan perawat nasional Indonesia (PPNI) adalah perawat dan klien, perawat dan praktik, perawat dan masyarakat, perawat dan sesama perawat atau teman sejawat, serta perawat dan profesi (PPNI, 2016). Elemen-elemen kode etik ini menjadikan pedoman atau penuntun perawat dalam berperilaku sehari-hari. Tujuan dari elemen kode etik ini menjaga sikap profesional perawat dan juga menghargai serta menghormati martabat manusia.

Sebagai profesi yang berpegang teguh pada kesehjateraan kliennya, perawat harus senantiasa berpegang teguh pada kode etik. Dengan begitu perawat dapat selalu menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan dapat meminimalisir serta menghindari pelanggaran-pelanggaran etik sehingga kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh perawat adalah asuhan keperawatan yang berkualitas tinggi, aman, tepat, dan dipercaya karena pada dasarnya kode etik keperawatan disusun dan dibentuk dengan mempertimbangkan harkat dan martabat manusia.

Referensi

Berman, A., Snyder, S., & Frandsen, G. (2016). Kozier & Erb's Fundamentals of Nursing: Concepts, Process, and Practice 10th Ed. New Jersey: Pearson Education.

PPNI. (2016, Juni 27). Kode Etik Keperawatan. Retrieved from ppni-inna.org: https://ppni-inna.org/index.php/public/information/announce-detail/16

Utami, N. W., Agustine, U., & Happy, R. E. (2016). Etika Keperawatan dan Keperawatan Profesional. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun