Mohon tunggu...
Rosinda
Rosinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mulawarman

Politik Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Dampak & Efektivias Treaty Regimes Politik Lingkungan: Studi Kasus Protokol Kyoto

24 April 2024   22:20 Diperbarui: 25 April 2024   00:04 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Rezim perjanjian politik lingkungan merupakan kerangka kerja internasional yang terdiri dari serangkaian perjanjian atau peraturan yang dirancang untuk mengatur dan mengelola isu-isu lingkungan global diantaranya ialah tentang perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan polusi. Treaty Regimes tersebut melibatkan negara-negara yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut, serta juga melibatkan organisasi internasional dan entitas non-pemerintahan.

Kate O’Neil adalah seorang ahli politik internasional, Kate O’Neil sendiri menganalisis efektivitas rezim perjanjian politik lingkungan, yang merupakan suatu perjanjian internasional yang dikeluarkan untuk mengatur hubungan antara negara-negara dalam lingkungan internasional. Dalam kasusnya, ia menganalisis bagaimana persepsi dan pemahaman negara terhadap rezim perjanjian politik lingkungan dapat mempengaruhi hubungan politik dan pembangunan negara mereka.

Protokol Kyoto merupakan sebuah perjanjian internasional yang disepakati pada tahun 1997 di Kyoto Jepang, sebagai bagian dari Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang perubahan iklim (UNFCCC). Perubahan iklim saat ini menjadi isi yang selalu menarik untuk dibahas karena memberikan dampak yang serius bagi kehidupan manusia di bumi. Tujuan utama dari Protokol Kyoto adalah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secara global dengan mengingat negara-negara industri maju dan ekonomi transisi untuk mengurangi emisi mereka sebesar jumlah tertentu dalam periode tertentu. 

Hal tersebut sangat berkaitan erat dengan rezim perjanjian politik lingkungan sebagai contoh konkret dari upaya bersama negara-negara untuk mengatasi masalah lingkungan secara kolektif melalui perjanjian internasional. Protokol Kyoto juga merupakan bagian dari upaya komunitas internasional untuk mengurangi dampak perubahan iklim dengan mengadopsi pendekatan yang mengikat secara hukum untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Salah satu aspek kunci dari Protokol Kyoto adalah mekanisme pembangunan Bersih (CDM), Implementasi bersama (JI), dan Perdagangan Emisi (ETS).

Bukti nyata dari Protokol Kyoto dapat dilihat dari data emisi gas rumah kaca dan dampaknya pada perubahan iklim. Namun, hasilnya bervariasi antara negara, beberapa negara berhasil mencapai target mereka, sementara yang lain tidak. Sebagai contoh, Uni Eropa secara keseluruhan berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca, secara kolektif telah mencapai pengurangan emisi sekitar 24% dari tingkat tahun 1990 hingga tahun 2018. Hal tersebut terutama karena adopsi teknologi yang lebih bersih, peningkatan efisiensi energi, dan investasi dalam energi terbarukan. Bukan hanya Uni Eropa, Jepang juga berhasil memenuhi kewajibannya di bawah Protokol Kyoto. Negara ini melakukan berbagai upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, termasuk pengembangan teknologi ramah lingkungan dan kebijakan energi yang lebih efisien.

Meskipun Protokol Kyoto berakhir pada tahun 2020, dampaknya masih terasa dalam arah kebijakan global tentang perubahan iklim. Berbagai inisiatif dan kesepakatan baru telah dihasilakan, seperti Paris Agreement yang memperkuat dan melanjutkakn upaya mitigasi perubahan iklim. Paris Agreement, yang diadopsi pada konferensi perubahan iklim PBB pada tahun 2015, menggantikan peran Protokol Kyoto sebagai kerangka kerja utama dalam upaya global untuk mengatasi perubahan iklim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun