Sebagai ruang publik (public sphere)yang telah digunakan oleh media dalam mempublikasikan produk jurnalistiknya, diharapkan apa yang disampaikan dalam pemberitaan-pemberitaannya dapat memenuhi kebutuhan (informasi) sesuai dengan kepentingan umum. Ruang publik di negeri ini layak dimanfaatkan untuk menunjang kesejahteraan bersama. Bilamana ruang publik cenderung diisi informasi-informasi sepihak oleh siapapun -- maka sesungguhnya telah terjadi penodaan terhadap ruang publik itu sendiri. (Fransiska Rosilawati).Â
Referensi:
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers, Penyusun: Drs Kusmadi, M.Si dan Samsuri, Dewan Pers.2009.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!